Wacana Nilai Rapor Siswa Jadi Syarat KJP Plus, Pramono Anung: Belum Menjadi Keputusan Saya

Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung buka suara soal rencana Dinas Pendidikan (Disdik) menambah syarat nilai rapor rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Pramono mengatakan, syarat itu belum menjadi keputusannya.

oleh Winda Nelfira diperbarui 05 Feb 2025, 14:31 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2025, 14:31 WIB
Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung  bertemu Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung bertemu Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/2/2025). (Foto: Liputan6.com/Winda Nelfira).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung buka suara soal rencana Dinas Pendidikan (Disdik) menambah syarat nilai rapor rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Pramono mengatakan, syarat itu belum menjadi keputusannya.

"Jadi saya terus terang baru tahu dan itu belum menjadi keputusan saya. Mengenai KJMU kan ini kan 70, belum menjadi keputusan saya," kata dia di kawasan Hutan Lindung Angke, Kapuk, Jakarta Utara, Rabu (5/2/2025).

Lebih lanjut,Politikus PDIP menegaskan bakal menyelesaikan berbagai keluhan masyarakat terkait dengan KJP Plus. Termasuk, kata dia memperbaiki jumlah penerima manfaat KJP Plus di Jakarta.

Pramono mengatakan, jumlah penerima KJP Plus yang sebelumnya sempat dipangkas pun akan dikembalikan jumlahnya sebagaimana era Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

“Tapi yang jelas yang ingin saya lakukan adalah KJP yang dalam 2 tahun ini banyak masyarakat penerima KJP mengeluh karena yang dulu dapat tidak dapat lagi, saya akan perbaiki jumlahnya 520 ribu,” kata dia.

“Bahkan nanti pada saatnya saya akan kembalikan seperti zaman terakhir Gubernur yang definitif, bahkan akan ditambah. Sehingga dengan demikian yang menerima akan lebih banyak,” sambung dia.

 

Menambah Syarat

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, adanya wacana untuk menambah syarat bagi peserta didik yang masuk dalam penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Siswa harus memiliki nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal rendah dari 70.

Menurut Sarjoko, wacana penambahan syarat penerima KJP Plus itu merupakan hasil rapat jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Tim Transisi bentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel).

“Ini hasil diskusi kami dengan tim transisi kemarin, tapi bagaimanapun juga karena kita mendapatkan masukan-masukan dari Komisi E tentu ini akan kita diskusikan kembali dengan tim transisi apakah bisa dipertimbangkan kembali untuk memberikan persyaratan terkait nilai nilai tadi," kata Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (3/1/2025).

 

Salah Satu Kriteria

Sarjoko menjelaskan, berkaitan dengan indeks prestasi tersebut, nilai rata-rata rapor peserta didik penerima KJP Plus sekurang-kurangnya paling rendah harus 70 dalam dua semester berturut-turut. Dia berharap, syarat ini menjadi motivasi bagi siswa yang nilainya berada di bawah 70 persen.

"Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam 2 semester berturut-turut," kata Sarjoko.

Sarjoko menjelaskan, dari data penerima KJP Plus tahap kedua 2024, siswa yang memiliki nilai di bawah 70 sebanyak 3.507 siswa atau 2,67 persen dari total penerima KJP Plus.

"Nah kalau syarat-syarat yang lain masih sama dan ini juga memang perlu perubahan Pergub (Peraturan Gubernur) sebagai dasar implementasi program KJP Plus ini," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya