Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di Awal Pekan Senin 10 Februari 2025, Ini 26 Titiknya!

Mulai Senin (10/2/2025), kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap kembali diterapkan di Jakarta.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 10 Feb 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
(Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mulai Senin (10/2/2025), kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap kembali diterapkan di Jakarta.

Mengapa begitu? Sebab seperti diketahui, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan menekan tingkat polusi udara.

Bagi pengendara roda empat atau lebih, memahami aturan ganjil genap Jakarta ini sangat penting agar terhindar dari sanksi tilang.

Kemudian, mengingat awal pekan hari ini, Senin (10/2/2025), kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas di zona ganjil genap, mengingat tanggal 7 adalah angka genap, sedangkan ganjil dilarang.

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Tips Menghadapi Kebijakan Ganjil Genap bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih

Ganjil genap Jakarta.
Peraturan ganjil genap Jakarta berlaku pada hari ini, Kamis (9/1/2024). (Merdeka.com)... Selengkapnya

Untuk menghindari pelanggaran aturan ganjil genap dan mengoptimalkan perjalanan Anda, berikut beberapa tips yang dapat diikuti:

1. Cek Kalender dan Pelat Nomor:

- Pastikan Anda mengetahui tanggal ganjil atau genap dan sesuaikan dengan pelat nomor kendaraan Anda. Jika tanggal adalah ganjil, maka kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas.

2. Gunakan Aplikasi Navigasi:

- Manfaatkan aplikasi navigasi yang menyediakan informasi real-time tentang kondisi lalu lintas dan rute alternatif yang dapat ditempuh untuk menghindari ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap.

3. Pertimbangkan Transportasi Alternatif:

- Jika pelat nomor kendaraan Anda tidak sesuai dengan tanggal kebijakan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau layanan ride-sharing yang tersedia.

4. Carpooling:

- Berbagi kendaraan dengan teman atau kolega yang memiliki pelat nomor kendaraan yang sesuai dengan tanggal dapat menjadi solusi praktis dan ekonomis.

5. Rencanakan Waktu Perjalanan:

- Atur jadwal perjalanan Anda di luar jam operasional ganjil genap jika memungkinkan, untuk menghindari kemacetan dan potensi pelanggaran.

6. Ketahui Pengecualian:

- Beberapa kendaraan dikecualikan dari kebijakan ini, seperti kendaraan dinas TNI/Polri, ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan umum berplat kuning. Pastikan Anda mengetahui apakah kendaraan Anda termasuk dalam kategori pengecualian.

7. Siapkan Dokumen Kendaraan:

- Selalu bawa dokumen kendaraan lengkap, termasuk SIM dan STNK, untuk menghindari masalah jika terjadi pemeriksaan oleh petugas.

Dengan kembali diberlakukannya kebijakan ganjil genap, diharapkan dapat membantu mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama Jakarta, sehingga lalu lintas menjadi lebih lancar dan kualitas udara dapat meningkat.

Bagi para pengendara, mengikuti aturan ini tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga berkontribusi pada kenyamanan bersama.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Pada Selasa (14/1/2025) kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Pada Kamis (19/12/2024) aturan ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pengendara kendaraan roda empat atau lebih. (Liputan6.com/Ratu Annisa)... Selengkapnya

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya