Liputan6.com, Jakarta - Mulai Senin (10/2/2025), kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap kembali diterapkan di Jakarta.
Mengapa begitu? Sebab seperti diketahui, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Baca Juga
Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan menekan tingkat polusi udara.
Advertisement
Bagi pengendara roda empat atau lebih, memahami aturan ganjil genap Jakarta ini sangat penting agar terhindar dari sanksi tilang.
Kemudian, mengingat awal pekan hari ini, Senin (10/2/2025), kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas di zona ganjil genap, mengingat tanggal 7 adalah angka genap, sedangkan ganjil dilarang.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Tips Menghadapi Kebijakan Ganjil Genap bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
Untuk menghindari pelanggaran aturan ganjil genap dan mengoptimalkan perjalanan Anda, berikut beberapa tips yang dapat diikuti:
1. Cek Kalender dan Pelat Nomor:
- Pastikan Anda mengetahui tanggal ganjil atau genap dan sesuaikan dengan pelat nomor kendaraan Anda. Jika tanggal adalah ganjil, maka kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas.
2. Gunakan Aplikasi Navigasi:
- Manfaatkan aplikasi navigasi yang menyediakan informasi real-time tentang kondisi lalu lintas dan rute alternatif yang dapat ditempuh untuk menghindari ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap.
3. Pertimbangkan Transportasi Alternatif:
- Jika pelat nomor kendaraan Anda tidak sesuai dengan tanggal kebijakan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau layanan ride-sharing yang tersedia.
4. Carpooling:
- Berbagi kendaraan dengan teman atau kolega yang memiliki pelat nomor kendaraan yang sesuai dengan tanggal dapat menjadi solusi praktis dan ekonomis.
5. Rencanakan Waktu Perjalanan:
- Atur jadwal perjalanan Anda di luar jam operasional ganjil genap jika memungkinkan, untuk menghindari kemacetan dan potensi pelanggaran.
6. Ketahui Pengecualian:
- Beberapa kendaraan dikecualikan dari kebijakan ini, seperti kendaraan dinas TNI/Polri, ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan umum berplat kuning. Pastikan Anda mengetahui apakah kendaraan Anda termasuk dalam kategori pengecualian.
7. Siapkan Dokumen Kendaraan:
- Selalu bawa dokumen kendaraan lengkap, termasuk SIM dan STNK, untuk menghindari masalah jika terjadi pemeriksaan oleh petugas.
Dengan kembali diberlakukannya kebijakan ganjil genap, diharapkan dapat membantu mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama Jakarta, sehingga lalu lintas menjadi lebih lancar dan kualitas udara dapat meningkat.
Bagi para pengendara, mengikuti aturan ini tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga berkontribusi pada kenyamanan bersama.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)