Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015 sampai dengan 2016. Salah satunya mantan Sekretaris Menteri Perdagangan (Mendag) yang menjabat selama 25 tahun.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, ada lima saksi yang diperiksa pada Senin, 10 Februari 2025 di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Mereka dimintai keterangan untuk tersangka mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong dan kawan-kawan.
Advertisement
Baca Juga
“Kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama tersangka TTL dan kawan-kawan,” tutur Harli dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).
Advertisement
Secara rinci, para saksi yang diperiksa adalah NMS selaku Kepala Pusat Data Sistem Informasi Sekretariat Jenderal, ID selaku Sekretaris Menteri Perdagangan periode 1998-2023, dan GNY selaku pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Perdagangan.
Kemudian SA selaku Direktur Perdagangan Dalam Negeri tahun 2015-2016, serta RRF selaku Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuatpembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.
Tetapkan 9 Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampdisus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, penetapan tersangka itu berdasarkan pada hasil pemeriksaan dengan dikaitkan alat bukti lain yang telah diperoleh selama penyidikan.
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Para tersangka adalah TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), dan HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ).
Kemudian IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI), TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene (MT), dan HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI).
Selanjutnya, ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).
“Bahwa dengan adanya penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih oleh Menteri Perdagangan saat itu, saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong) selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta sebagaimana saya sebutkan sembilan orang tersebut di atas, menyebabkan tujuan stabilisi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai,” jelas dia.
“Namun justru, memberikan keuntungan kepada para pihak swasta dan menerbitkan kerugian keuangan negara,” sambungnya.
Advertisement
Negara Rugi Rp 578 Miliar
Adapun akibat perbuatan para tersangka, kata Qohar, negara dirugikan hingga Rp578 miliar lebih atau secara rinci Rp578.105.411.622,47 berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selanjutnya, untuk tersangka TWN, TSEP, ES, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara tersangka WN, HS, IS, HFH, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Seluruhnya ditahan selama 20 hari ke depan.
“Sedangkan untuk dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir yaitu atas nama tersangka HAT dan atas nama ASP saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik untuk diketahui untuk dicari di mana mereka saat ini,” Qohar menandaskan.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)