Liputan6.com, Jakarta - Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional. Termasuk kasus Ipda Yohananda Fajri (YA) dan Vanesa Fadillah Arif (VFA), dalam penerapan dugaan tindak pidana pengguguran kandungan. Serta menangani kasus dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai langkah awal, Polda Aceh telah mencopot Ipda Yohananda Fajri dari jabatannya di Polres Bireun dan menjatuhkan sanksi etik yang tengah dalam proses pemeriksaan oleh Divisi Propam.
"Selain itu, Polda Aceh juga akan menindaklanjuti aspek hukum lainnya dengan tetap mempertimbangkan unsur keadilan bagi semua pihak yang terlibat," ujar Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Kartiko, melalui keterangan tertulis, Rabu (12/2/2025).
Advertisement
Dia menegaskan, Polda Aceh memandang serius setiap kasus yang berkaitan dengan tindak pidana pengguguran kandungan dan berkomitmen untuk menerapkan tindak pidana pengguguan kandungan secara maksimal.
Dalam konteks kasus ini, sambung Ahmad Kartiko, penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pemaksaan dalam tindakan pengguguran yang terjadi. Dia menegaskan pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum.
"Termasuk tindak pidana pengguguran kandungan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan dengan tegas dan transparan, tanpa ada intervensi pihak mana pun," terang Ahmad Kartiko.
Ia juga menegaskan, kepolisian tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan perempuan dan anak.
"Hal tersebut guna memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan," ucap Ahmad Kartiko.
Â
Sudah Lakukan Mediasi
Dalam rangka penyelesaian kasus ini, menurut Ahmad Kartiko, Polda Aceh telah melakukan proses mediasi antara pihak-pihak terkait untuk memberikan solusi yang terbaik bagi korban.
"Mediasi dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan korban serta memastikan bahwa hak-haknya tetap dilindungi," kata dia.
Polda Aceh, lanjut Ahmad Kartiko, juga mengajak organisasi masyarakat sipil dan lembaga perlindungan perempuan untuk turut serta memberikan masukan terkait penanganan kasus serupa ke depan, sehingga mekanisme penyelesaian yang dilakukan benar-benar berorientasi pada pemulihan korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.
"Kami ingin memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan yang layak. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan berbagai pihak agar kasus ini bisa diselesaikan secara berkeadilan dan tidak ada pihak yang dirugikan," papar Ahmad Kartiko.
Â
Advertisement
Pastikan Tegakkan Hukum Secara Presisi
Pihak Kepolisian utamanya Polda Aceh, lanjut Ahmad Kartiko, juga akan terus memberikan informasi yang akurat dan bertanggungjawab mengenai perkembangan kasus ini.
"Sebagai bentuk keterbukaan, Polda Aceh akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang telah dan akan diambil," ucap dia.
Polda Aceh menegaskan, kepolisian berkomitmen dalam menegakkan hukum secara presisi, profesional, melindungi hak-hak korban, serta memastikan bahwa setiap bentuk tindak pidana pengguguran kandungan mendapatkan penanganan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
"Kami berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab kepada publik. Kami juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan dengan profesionalisme dan akuntabilitas tinggi," kata Kapolda Aceh Irjen Ahmad Kartiko memungkasi.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)