Komitmen Polda Aceh Tindak Tegas Kasus Dugaan Pengguguran Kandungan Pacar Anggotanya

Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional.

oleh Tim News diperbarui 13 Feb 2025, 10:53 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2025, 20:45 WIB
Ilustrasi Polisi gadungan (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi Polisi gadungan (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional. Termasuk kasus Ipda Yohananda Fajri (YA) dan Vanesa Fadillah Arif (VFA), dalam penerapan dugaan tindak pidana pengguguran kandungan. Serta menangani kasus dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sebagai langkah awal, Polda Aceh telah mencopot Ipda Yohananda Fajri dari jabatannya di Polres Bireun dan menjatuhkan sanksi etik yang tengah dalam proses pemeriksaan oleh Divisi Propam.

"Selain itu, Polda Aceh juga akan menindaklanjuti aspek hukum lainnya dengan tetap mempertimbangkan unsur keadilan bagi semua pihak yang terlibat," ujar Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Kartiko, melalui keterangan tertulis, Rabu (12/2/2025).

Dia menegaskan, Polda Aceh memandang serius setiap kasus yang berkaitan dengan tindak pidana pengguguran kandungan dan berkomitmen untuk menerapkan tindak pidana pengguguan kandungan secara maksimal.

Dalam konteks kasus ini, sambung Ahmad Kartiko, penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pemaksaan dalam tindakan pengguguran yang terjadi. Dia menegaskan pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum.

"Termasuk tindak pidana pengguguran kandungan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan dengan tegas dan transparan, tanpa ada intervensi pihak mana pun," terang Ahmad Kartiko.

Ia juga menegaskan, kepolisian tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan perempuan dan anak.

"Hal tersebut guna memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan," ucap Ahmad Kartiko.

 

Sudah Lakukan Mediasi

Ilustrasi Oknum Polisi
(Ilustrasi)... Selengkapnya

Dalam rangka penyelesaian kasus ini, menurut Ahmad Kartiko, Polda Aceh telah melakukan proses mediasi antara pihak-pihak terkait untuk memberikan solusi yang terbaik bagi korban.

"Mediasi dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan korban serta memastikan bahwa hak-haknya tetap dilindungi," kata dia.

Polda Aceh, lanjut Ahmad Kartiko, juga mengajak organisasi masyarakat sipil dan lembaga perlindungan perempuan untuk turut serta memberikan masukan terkait penanganan kasus serupa ke depan, sehingga mekanisme penyelesaian yang dilakukan benar-benar berorientasi pada pemulihan korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.

"Kami ingin memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan yang layak. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan berbagai pihak agar kasus ini bisa diselesaikan secara berkeadilan dan tidak ada pihak yang dirugikan," papar Ahmad Kartiko.

 

Pastikan Tegakkan Hukum Secara Presisi

FOTO: Penjagaan Ketat Polisi di Sekitar Gedung DPR
Aparat kepolisian berjaga di sekitar akses menuju Gedung DPR RI guna mengadang massa demonstrasi UU Cipta Kerja, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Polri mengerahkan 2.500 personel BKO Brimob Nusantara untuk mengamankan unjuk rasa UU Cipta Kerja di Gedung DPR dan sekitarnya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Pihak Kepolisian utamanya Polda Aceh, lanjut Ahmad Kartiko, juga akan terus memberikan informasi yang akurat dan bertanggungjawab mengenai perkembangan kasus ini.

"Sebagai bentuk keterbukaan, Polda Aceh akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang telah dan akan diambil," ucap dia.

Polda Aceh menegaskan, kepolisian berkomitmen dalam menegakkan hukum secara presisi, profesional, melindungi hak-hak korban, serta memastikan bahwa setiap bentuk tindak pidana pengguguran kandungan mendapatkan penanganan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

"Kami berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab kepada publik. Kami juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan dengan profesionalisme dan akuntabilitas tinggi," kata Kapolda Aceh Irjen Ahmad Kartiko memungkasi.

Infografis 6 Negara Tak Bekali Polisi dengan Pistol
Infografis 6 Negara Tak Bekali Polisi dengan Pistol. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya