Liputan6.com, Bogor - Polisi menyebut truk maut saat menghantam kendaraan di GT Ciawi Bogor, 4 Februari 2025 lalu dalam kondisi melaju kencang. Dalam kecelakaan GT Ciawi ini, 8 orang meninggal dunia dan 11 orang luka-luka.Â
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jabar AKBP Edwin Afandi mengungkapkan, dari jejak kendaraan berdasarkan hasil Traffic Accident Analysys (TAA) bahwa ketika menabrak kendaraan di depannya, truk nopol B 9235 PYW tersebut melaju pada kecepatan 100 km/jam.
Advertisement
Edwin menjelaskan kronologi kecelakaan maut itu. Bermula saat pukul 22.30 WIB, Bendi Wijaya (31) sopir truk berangkat dari pool di daerah Cigombong, mengarah Jakarta membawa galon air mineral.
Advertisement
"Sebelum berangkat, sopir sempat beristirahat dari pukul 13.00 - 17.00 WIB, jadi kondisi sopir dalam keadaan sehat dan bugar," kata Edwin, Sabtu (15/2/2025).
Berdasarkan hasil rekaman CCTV di beberapa ruas tol Bocimi dan Ciawi, sebelum terjadinya kecelakaan, sopir berkendara ugal-ugalan. Pengemudi melaju pada kecepatan 90-100 kilometer per jam. Sedangkan batas kecepatan kendaraan di ruas tol itu maksimal 80 km/jam.
"Pengemudi mengemudikan kendaraannya zigzag di beberapa lajur jalan tol," ujar Edwin.
Tak hanya itu, dari hasil ramp check bahwa komponen sistem pengereman tidak sesuai standar pabrikan. Bahkan, komponen seperti tromol dan kanvas rem dalam keadaan sudah tidak layak, sehingga menyebabkan kekuatan daya cakram rem tak berfungsi dengan baik.
Dari hasil pemeriksaan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan Dishub menemukan kondisi perseneling truk tersebut dalam posisi netral. Dari keterangan sopir truk maut pun bahwa sesaat truk hilang kendali, dia sempat berusaha memindahkan gigi rendah, tapi kesulitan dan pada akhirnya masuk ke posisi gigi netral.
"Saat memindahkan ke gigi rendah tapi terkunci di posisi netral. Ditambah lagi muatan truk overload, yang seharusnya 12 ton, truk ini mengangkut 24 ton," ungkapnya.
Â
Kecepatan Truk Kian Meningkat
Kondisi ini justru meningkatkan kecepatan truk dan menabrak enam kendaraan yang ada di depannya. Namun saat hendak menabrak mobil di depannya, truk berhasil keluar dengan cara melompat.
Dengan demikian, polisi menyimpulkan bahwa kecelakaan maut disebabkan oleh beberapa pelanggaran oleh pengemudi truk. Diantaranya, mengemudikan kendaraan tidak wajar, membawa barang tidak sesuai dengan daya angkut kendaraan, tidak mematuhi batas kecepatan.
Atas perbuatannya, sopir truk ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 331 ayat 1, 2, 3, 4, 5 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Advertisement
Infografis
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)