Peneliti PuSaKO Andalas Beri Pandangan soal Masalah Hak Cipta yang Menimpa Agnez Mo

Peneliti Demokrasi Ekonomi dan Pembangunan pada Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Muhammad Ikhsan Alia pun memberikan pandangan akan kasus ini.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro Diperbarui 19 Feb 2025, 18:15 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2025, 18:15 WIB
Agnez Mo Bertemu Kemenkum, Ceritakan Pengalaman 12 Tahun Jadi Bagian LMK BMI di Amerika
Agnez Mo Bertemu Kemenkum, Ceritakan Pengalaman 12 Tahun Jadi Bagian LMK BMI di Amerika. (Foto: M. Altaf Jauhar/ Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Konflik antara pencipta lagu dan penyanyi di Indonesia menjadi ramai perbincangan. Hal ini karena sengketa Agnez Mo dan musisi Ari Bias terkait hak cipta lagu "Bilang Saja".

Peneliti Demokrasi Ekonomi dan Pembangunan pada Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Muhammad Ikhsan Alia pun memberikan pandangan akan kasus ini.

"Kalau kita lihat dalam konteks kasus Agnez Mo, event organizer-nya adalah pihak ketiga dan artis ini, dalam hal ini tentu sudah berada di luar manajemen kegiatan event komersil itu. Maka seharusnya beban untuk pembayaran royaltinya ada di tangan penyelenggara event sebagai penikmat dari penggunaan komersil dari penyiaran lagu itu," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (19/2/2025).

 

"Maka menurut saya kapan kemudian Agnez Mo punya kewajiban untuk membayar royalti? Pertama ketika lagu itu di cover ulang atau dalam bahasa undang-undangnya pemutakhiran/mentransformasian daripada karya, maka mungkin royaltinya harus dikeluarkan oleh Agnez Mo. Kedua adalah ketika dia mengaransemen dan menyelenggarakan sendiri kegiatan event konsernya artinya dia selaku eo-nya," jelas Ikhsan.

"Namun kapan eo-nya harus membayar? Adalah ketika pertama itu sebuah publik performance dan kemudian ada semacam kegiatan yang kemudian memang tidak mengikutsertakan artisnya sebagai penyelenggara atau penikmat penggunaan komersial dari karya itu," tutur dia.

Ikhsan menuturkan, dari beragam konser, biasanya artis akan menyerahkan daftar lagu kepada penyelenggara untuk kemudian diserahkan ke Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk melakukan pembayaran.

 

 

Lakukan Banding

"Jadi terminologi UU HAK CIPTA pasal 23 untuk mengurus royalti musik itu perlindungan terhadap pengguna komersil dari penyiaran karya, dalam konteks ini pengguna komersilnya siapa? Dari saya perspektif pribadi komersilnya adalah penyelenggara event bukan artis yang menyiarkan lagu itu," kata dia.

Karena sudah menjadi putusan, menurut Ikhsan, maka upaya yang bisa dilakukan adalah banding.

"Karena ini masih di tingkat pertama, maka dilakukan upaya hukum berupa banding dengan kemudian mendudukan dalam surat permohonan bandingnya adalah bahwa UU Hak Cipta itu menginginkan supaya perlindungan terhadap komersial dan untuk menjatuhkan putusan artis sebagai pengguna komersil harus ada beberapa kondisi-kondisi yang dipenuhi," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya