Belajar dari Kasus Agnez Mo, Pegiat Seni Diminta Melek UU Hak Cipta

Konflik antara pencipta lagu dan penyanyi di Indonesia menjadi ramai perbincangan. Hal ini karena sengketa Agnez Mo dan musisi Ari Bias terkait hak cipta lagu "Bilang Saja".

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro Diperbarui 19 Feb 2025, 16:05 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2025, 16:05 WIB
Agnez Mo Sambangi Kemenkumham
Agnez Mo Sambangi Kemenkumham. (Foto: M. Altaf Jauhar/ Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Konflik antara pencipta lagu dan penyanyi di Indonesia menjadi ramai perbincangan. Hal ini karena sengketa Agnez Mo dan musisi Ari Bias terkait hak cipta lagu "Bilang Saja".

Masalah ini bermula ketika Agnez Mo menggunakan lagu "Bilang Saja" dalam tiga konser di Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Ari Bias, sebagai pencipta lagu, merasa tidak memberi izin resmi untuk penampilannya dan memutuskan untuk mengajukan gugatan hukum.

Akibatnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

Terkait hal ini, Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Dwiyanto Prihartono memandang apa yang dilakukan Ari Bias sudah dijalur yang benar. Selain itu, putusan pengadilan tersebut semakin menguatkan bahwa Agnez Mo tak bisa membuktikan soal izin tersebut.

"Karena tidak bisa membuktikan telah mendapat izin menyanyikan atau menggunakan ciptaan lagu orang lain untuk perform," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (19/2/2025).

Dwiyanto mengungkapkan, tak ada alasan Event Organizer ini digugat, karena di Undang-Undang Hak Cipta ini, yang menyanyikan haruslah yang mendapatkan izin dari pencipta.

"Jika tidak diurus EO tapi karena tidak ada surat kuasa yang jelas, maka EO menjadi pihak yang tidak terlibat untuk digugat karena tidak ada alas hak EO yang mengurus, kecuali ada surat kuasa dan tidak diurus, maka akan menjadi harus ikut digugat," ungkap dia.

Selain itu, Dwiyanto mengungkapkan, dia meminta para pegiat seni untuk melihat dan mengerti UU Hak Cipta.

"Cermat memperhatikan UU Hak Cipta dan menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan seperti misalnya surat kuasa," jelas dia.

Agnez Mo Sambangi Kemenkum, Akui Ingin Belajar Lebih Dalam Soal UU

Agnez Mo mendatangi Kemenkum, usai kasusnya dengan Ari Bias terkait royalti ramai jadi perbincangan. Apalagi sebelumnya Agnez sempat buka suara perihal permasalahannya itu di Podcast Deddy Corbuzier.

Agnez Mo menuturkan kedatangannya kali ini adalah untuk memenuhi undangan dari pihak Kemenkumham guna berdiskusi soal UU Hak Cipta. Ia mengucapkan terimakasih atas kesempatan diskusi ini.

"Sebetulnya memang tadi cuman percakapan atau diskusi sama Pak Menteri, makasih banget udah menerima dan ketemu," ujar Agnez Mo saat ditemui di Kemenkum, kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Agnez mengaku ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk mempelajari Undang-undang, terutama soal Hak Cipta. Sebagai warga negara sekaligus musisi, ia ingin mentaati regulasi yang mengatur profesinya.

"Tujuannya untuk belajar seperti apa sih UU itu, karena saya warga negara Indonesia maunya taat sama UU," ungkapnya.

Kesempatan Berdiskusi

Agnez menyadari kasusnya dengan Ari Bias membuat sejumlah pihak merasa bingung dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu ia ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dengan pihak terkait.

"Mungkin kasus yang semua tau jadi ada kebingungan bukan untuk saya aja tapi penyanyi dan pencipta lagu lin di Indonesia," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya