Akhir Pekan Minggu 2 Maret 2025, Tak Ada Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Sebagaimana diketahui, kebijakan ganjil genap Jakarta memang ditiadakan pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional dan tanggal merah.

oleh Nasrul Faiz Diperbarui 02 Mar 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Di awal pekan mulai Senin (2/12/2024) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) kembali menerapkan aturan ganjil genap. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta masih memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk membatasi pergerakan kendaraan roda empat atau lebih. Namun, pada hari ini, Minggu (2/3/2025), aturan tersebut tidak berlaku. Pengendara bebas melintas di seluruh wilayah Jakarta tanpa pembatasan.

Sebagaimana diketahui, kebijakan ganjil genap Jakarta memang ditiadakan pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional dan tanggal merah.

Saat sedang berlaku, penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Untuk sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Tips Berkendara bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih Saat Akhir Pekan

10 Titik Baru Ditempatkan CCTV Tilang Elektronik ETLE
Kendaraan melintasi kamera CCTV sistem ETLE di Simpang Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019). Kamera tersebut dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan HP oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan kecepatan kendaraan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)... Selengkapnya

Menghadapi kebijakan ganjil genap dan lalu lintas Jakarta yang padat memerlukan strategi dan persiapan yang matang. Berikut adalah beberapa tips berkendara yang dapat membantu Anda:

1. Periksa Kondisi Kendaraan

Sebelum memulai perjalanan, pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima. Periksa tekanan ban, oli mesin, rem, dan lampu kendaraan. Kondisi kendaraan yang baik tidak hanya memastikan keselamatan Anda tetapi juga menghindari kerusakan di tengah perjalanan.

2. Rencanakan Rute Perjalanan

Manfaatkan aplikasi navigasi untuk merencanakan rute perjalanan terbaik. Hindari jalan-jalan yang diketahui sering macet, terutama di area pusat perbelanjaan dan tempat wisata yang mungkin lebih ramai pada akhir pekan. Dengan merencanakan rute, Anda dapat menghemat waktu dan bahan bakar.

3. Perhatikan Waktu Keberangkatan

Berangkat lebih awal atau setelah jam sibuk dapat membantu Anda menghindari kemacetan. Pagi hari atau setelah jam makan siang biasanya lebih lengang dibandingkan waktu-waktu lainnya. Sesuaikan jadwal keberangkatan Anda dengan agenda yang telah direncanakan.

4. Siapkan Alternatif Transportasi

Jika Anda merasa jalanan terlalu padat, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum atau layanan ride-sharing. Jakarta memiliki berbagai pilihan transportasi yang dapat menjadi alternatif jika diperlukan.

5. Tetap Waspada dan Fokus

Selalu waspada terhadap kondisi lalu lintas sekitar. Jaga jarak aman dengan kendaraan lain dan hindari penggunaan ponsel saat mengemudi. Fokus pada jalan akan membantu Anda merespons situasi tak terduga dengan cepat.

6. Patuh pada Aturan Lalu Lintas

Meskipun ganjil genap tidak berlaku, tetap patuhi aturan lalu lintas lainnya. Mengemudi dengan bijak dan mengikuti peraturan akan membuat perjalanan Anda lebih aman dan nyaman.

7. Siapkan Hiburan Selama Perjalanan

Perjalanan yang panjang dapat menjadi membosankan, terutama jika terjebak macet. Siapkan playlist musik favorit atau podcast menarik untuk menemani perjalanan Anda.

8. Perhatikan Kebutuhan Pribadi

Bawa air minum dan camilan untuk menjaga stamina selama perjalanan. Istirahatlah sejenak jika merasa lelah, terutama saat melakukan perjalanan jarak jauh.

9. Gunakan Teknologi untuk Memantau Lalu Lintas

Aplikasi lalu lintas dapat memberikan informasi real-time mengenai kondisi jalan. Gunakan teknologi ini untuk menghindari kemacetan dan menemukan rute alternatif jika diperlukan.

10. Tetap Tenang dan Sabar

Kemacetan bisa membuat frustrasi. Tetap tenang dan sabar adalah kunci untuk menjaga suasana hati tetap baik selama perjalanan. Ingatlah bahwa keselamatan adalah prioritas utama.

Dengan tidak berlakunya kebijakan ganjil genap pada akhir pekan, Anda memiliki kebebasan lebih dalam memilih waktu dan rute perjalanan.

Namun, tetaplah bijak dan waspada agar perjalanan Anda tetap lancar dan aman saat libur akhir pekan hari ini, Minggu (19/1/2025). Selamat berkendara!

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta terus menjadi bagian penting dalam upaya mengatasi kemacetan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya