Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) untuk driver ojek online (ojol) pada akhir pekan ini.
"Untuk ojol, kita usahakan akhir minggu ini," kata Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (4/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Sementara SE untuk THR karyawan swasta dan ASN dijadwalkan terbit pada Rabu, 5 Maret 2025.
Advertisement
"Sama skemanya. Besok (hari ini) kita launching THR-nya. Iya, SE-nya di Kemnaker yang untuk karyawan swasta," ujar Yassierli.
Sebelumnya, demonstrasi puluhan driver ojol terjadi pada 17 Februari 2025 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka menuntut agar aplikator memberikan THR menjelang Hari Raya. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, kemudian menemui para driver dan mengultimatum aplikator untuk memenuhi hak para ojol.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa negara mewajibkan aplikator untuk memberikan THR kepada ojol. Yang lebih penting, THR yang diberikan harus berupa uang tunai, bukan dalam bentuk bahan pokok, seperti yang sempat diajukan oleh beberapa aplikator.
THR Lebaran untuk Ojol: Dapat atau Tidak? Ini Penjelasannya!
Lebaran sebentar lagi tiba, dan pertanyaan besar bagi para pengemudi ojek online (ojol) adalah: apakah mereka berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)? Sayangnya, tidak ada regulasi yang secara spesifik mengatur pemberian THR bagi pekerja lepas seperti driver ojol.
Status mereka sebagai mitra kerja atau pekerja lepas membuat penerapan aturan THR yang umumnya berlaku untuk pekerja formal menjadi rumit. Perlu pemahaman yang lebih mendalam terkait regulasi ketenagakerjaan dan kebijakan internal masing-masing platform ojol.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengimbau Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kepastian hukum terkait THR untuk pengemudi Ojek Daring ini.
Menurut Edy, sektor pekerja berbasis digital, khususnya pengemudi ojek online, berperan sangat penting dalam perekonomian Indonesia, dengan jumlah lebih dari 2 juta orang yang bergantung pada profesi ini.
"Namun, meskipun kontribusinya besar, status hukum pengemudi ojek online masih ambigu, terutama terkait dengan hak-hak mereka, termasuk dalam hal pemberian THR," kata Edy, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2025).
Edy menjelaskan bahwa saat ini pengemudi ojek online tidak memiliki status pekerjaan tetap yang diatur secara formal oleh pemerintah. Mereka bekerja sebagai mitra mandiri dengan platform digital, seperti Gojek atau Grab.
Sebagai mitra, pengemudi memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu kerja dan jumlah jam yang mereka pilih. Mereka tidak terikat oleh hubungan kerja formal seperti pekerja tetap, yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, hak-hak mereka juga berbeda dengan pekerja tetap, termasuk dalam hal pemberian THR.
Pemberian THR, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, biasanya hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja tetap dengan perusahaan.
Ini berarti pengemudi ojek online, yang bekerja berdasarkan perjanjian kemitraan, tidak berhak mendapatkan THR sebagaimana diatur bagi pekerja formal.
"Oleh karena itu, pemberian THR kepada pengemudi ojek online perlu dilihat lebih dalam, mengingat perbedaan mendasar status mereka," ujarnya.
Advertisement
Status Kepegawaian Pengemudi Ojol: Kunci Pemahaman THR
Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa status kepegawaian pengemudi ojol sangat beragam. Hal ini bergantung pada platform ojol yang mereka gunakan dan jenis perjanjian kerja yang telah disepakati.
Beberapa platform mungkin memiliki sistem kerja yang mengikat secara formal, sementara yang lain menggunakan sistem kemitraan yang lebih longgar. Perbedaan ini berdampak signifikan pada hak-hak pekerja, termasuk hak untuk mendapatkan THR.
Oleh karena itu, tidak ada jawaban pasti apakah semua pengemudi ojol berhak atas THR. Penjelasan lebih detail perlu dilihat dari masing-masing platform dan perjanjian kerja yang berlaku.
Regulasi THR di Indonesia: Aturan yang Berlaku
Di Indonesia, regulasi THR umumnya ditujukan untuk pekerja formal dengan hubungan kerja tetap, seperti karyawan tetap suatu perusahaan. Besaran THR biasanya setara dengan satu bulan gaji untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.
Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional. Ketentuan ini diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku dan diawasi oleh pemerintah.
Namun, karena pengemudi ojol umumnya bukan pekerja tetap, maka regulasi ini tidak secara langsung dapat diterapkan pada mereka. Inilah yang membuat situasi THR ojol menjadi kompleks dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka
Advertisement
