KSAD Maruli Bicara Revisi UU TNI dan Isu Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya

Hal itu disampaikan KSAD Maruli usai mengunjungi Lahan Ketahanan Pangan di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Baturaja.

oleh Tim News Diperbarui 12 Mar 2025, 21:22 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2025, 21:16 WIB
KSAD Maruli
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. (Tim News).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak berbicara menanggapi beberapa isu terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI yang tengah dibahas di DPR.

Hal itu disampaikan usai mengunjungi Lahan Ketahanan Pangan di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Baturaja dan menerima sertifikat tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Sertifikat itu mencakup lahan Puslatpur seluas 42.000 hektare yang dikelola oleh TNI AD.

Salah satu poin revisi yang tengah menjadi perhatian adalah rencana penambahan usia pensiun prajurit hingga 60 tahun. Menurut KSAD, kebijakan ini merupakan bagian dari keputusan negara yang akan ditentukan setelah melalui kajian menyeluruh, termasuk mempertimbangkan aspek keuangan negara dan kebutuhan organisasi TNI.

"Silakan nanti bagaimana kebijakan negara. Kita akan melihat dari aspek keuangan, kebutuhan jabatan dalam ketentaraan, dan lainnya. Semua akan dibahas dalam forum yang telah ditentukan," ujarnya, Rabu (12/3/2025).

Terkait dengan prajurit TNI yang menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara lainnya, Ia menekankan bahwa isu ini sebaiknya tidak menjadi polemik. Marulli menegaskan bahwa TNI akan mengikuti keputusan negara dan peraturan yang berlaku.

"Bisa didiskusikan apakah tentara harus alih status atau pensiun sebelum menduduki jabatan tersebut. Namun, tidak perlu menjadi perdebatan yang berlarut-larut. Keputusan akhir akan mengikuti mekanisme yang ada, dan Kami (TNI AD) akan loyal seratus persen dengan keputusan," jelasnya.

Menanggapi kritik yang mengaitkan keterlibatan TNI dalam berbagai bidang dengan masa lalu, KSAD menilai bahwa pandangan tersebut perlu disikapi secara proporsional. Ia menyoroti perlunya diskusi yang lebih objektif dalam membahas peran prajurit di institusi sipil.

“Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, Orde Baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya,” ujarnya geram.

Sementara itu, mengenai kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Letkol Inf Teddy Indra Wijaya, Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Panglima TNI dan dirinya selaku KSAD.

""Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?" kata dia.

 

Promosi 1

TNI Komitmen Menegakkan Hukum

TNI
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. (Tim News).... Selengkapnya

KSAD juga menegaskan bahwa TNI berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran, termasuk tindakan ilegal. Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan yang diambil selalu berdasarkan pada kebutuhan organisasi dan regulasi yang berlaku.

"Kami juga tidak mau punya anggota penjahat. Kita hukum juga. Saya jamin anggota-anggota misalnya (melakukan) kegiatan ilegal, kita hukum,” ujar Maruli.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah kepada Kasad untuk lahan Puslatpur seluas 42.000 hektar. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperjelas status kepemilikan aset negara yang digunakan untuk kepentingan pertahanan.

 

Infografis

Infografis Siap-Siap Personel TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Siap-Siap Personel TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya