Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid ikut angkat bicara soal status Letnan Kolonel TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet di bawah Menteri Sekretariat Negara dan Sekretaris Militer.
Ia mengatakan pengangkatan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet merupakan kewenangan penuh dari Presiden Prabowo Subianto.
Advertisement
Baca Juga
"Sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi, Presiden memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status pejabat di lingkup pemerintahan, termasuk penugasan Letkol Teddy sebagai Sekretaris Kabinet," terang Menkomdigi, Kamis, (13/3/2025).
Advertisement
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan strategis guna memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional.
"Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan strategis guna memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional," tegas Meutya.
Menkomdigi juga menegaskan bahwa Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjalankan prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil.
"Transparansi dan akuntabilitas akan selalu menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan," tambahnya.
Pemerintah, lanjut Menkomdigi, menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus berupaya mengedepankan keterbukaan dalam setiap langkah yang diambil.
"Pemerintah akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diimplementasikan sejalan dengan konstitusi serta demi kepentingan bangsa dan negara," tegasnya.
"Kami juga menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil," pungkas Meutya.
KSAD Maruli soal Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak berbicara menanggapi beberapa isu terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI yang tengah dibahas di DPR.
Hal itu disampaikan usai mengunjungi Lahan Ketahanan Pangan di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Baturaja dan menerima sertifikat tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Sertifikat itu mencakup lahan Puslatpur seluas 42.000 hektare yang dikelola oleh TNI AD.
Salah satu poin revisi yang tengah menjadi perhatian adalah rencana penambahan usia pensiun prajurit hingga 60 tahun. Menurut KSAD, kebijakan ini merupakan bagian dari keputusan negara yang akan ditentukan setelah melalui kajian menyeluruh, termasuk mempertimbangkan aspek keuangan negara dan kebutuhan organisasi TNI.
"Silakan nanti bagaimana kebijakan negara. Kita akan melihat dari aspek keuangan, kebutuhan jabatan dalam ketentaraan, dan lainnya. Semua akan dibahas dalam forum yang telah ditentukan," ujarnya, Rabu (12/3/2025).
Terkait dengan prajurit TNI yang menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara lainnya, Ia menekankan bahwa isu ini sebaiknya tidak menjadi polemik. Marulli menegaskan bahwa TNI akan mengikuti keputusan negara dan peraturan yang berlaku.
"Bisa didiskusikan apakah tentara harus alih status atau pensiun sebelum menduduki jabatan tersebut. Namun, tidak perlu menjadi perdebatan yang berlarut-larut. Keputusan akhir akan mengikuti mekanisme yang ada, dan Kami (TNI AD) akan loyal seratus persen dengan keputusan," jelasnya.
Menanggapi kritik yang mengaitkan keterlibatan TNI dalam berbagai bidang dengan masa lalu, KSAD menilai bahwa pandangan tersebut perlu disikapi secara proporsional. Ia menyoroti perlunya diskusi yang lebih objektif dalam membahas peran prajurit di institusi sipil.
“Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, Orde Baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya,” ujarnya geram.
Sementara itu, mengenai kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Letkol Inf Teddy Indra Wijaya, Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Panglima TNI dan dirinya selaku KSAD.
""Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?" kata dia.
Advertisement
Kontroversi Letkol Teddy Indra Wijaya
Polemik mengenai jabatan ganda Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dan perwira aktif TNI terus menjadi sorotan.
Desakan agar Teddy mengundurkan diri semakin menguat. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, secara tegas menyatakan bahwa posisi Teddy sebagai Seskab melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
"Maka sesuai aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," tegas Tb Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
TB Hasanuddin mengaku sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 terkait rencana pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab tanpa harus mengundurkan diri dari militer.
"Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer. Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau ya, ditambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan Undang-Undang TNI Pasal 47," kata TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin menegaskan perlunya konsistensi dalam menjalankan undang-undang dan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik. Selain itu demi menjaga netralitas dan profesionalisme TNI.
Dalam pasal 47 ayat 2 berbunyi, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 K/L, dalam DIM baru ini menjadi 15 K/L. Lima penambahan ini adalah KKP, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan.
