Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2025. Hal ini juga berlaku untuk pegawai badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
"Saya minta pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujug hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Dia mengatakan besaran dan mekanisme pemberian THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD akan disampaikan secara rinci oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Advertisement
"Besaran dan mekanisme disampaikan Menaker melalui surat edaran," ujar Prabowo.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamnekaer) Immanuel Ebenezer Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pekerja swasta akan segera diumumkan.
"Semoga segera di umumkan," kata Immanuel kepada Liputan6.com, Senin (10/3/2025).
Wamenaker tidak menyebutkan secara tanggal pencairan THR untuk PNS maupun pegawai swasta. Namun yang pasti THR PNS dijadwalkan cair pada bulan Maret, diperkirakan sekitar tanggal 17-20 Maret 2025, paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Pencairan THR ini meliputi gaji pokok yang telah mengalami kenaikan sebesar 8% di tahun 2025, serta berbagai tunjangan yang melekat.
Â
Besaran THR
Adapun besaran THR PNS berbeda-beda dan ditentukan oleh beberapa faktor. Komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja (untuk PNS yang berhak).
Artinya, tidak semua PNS akan menerima tunjangan kinerja, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Besaran gaji pokok sendiri bervariasi tergantung pada golongan, masa kerja, dan jenjang pendidikan PNS.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Advertisement
Klaim Pencairan THR Tepat Waktu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan tepat waktu. Untuk ASN, THR akan dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, sementara bagi pekerja swasta, pencairan dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.
"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa," jelas Airlangga dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (3/3/2025).
Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2025. Pemerintah juga terus memastikan implementasi kebijakan strategis lainnya, termasuk penyaluran bantuan sosial (bansos) dan stimulus khusus untuk periode Ramadan dan Lebaran, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% sebagaimana tercantum dalam APBN 2025.
Â
Mekanisme THR Pegawai Swasta
Karyawan swasta yang telah bekerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR. Besaran THR dihitung proporsional berdasarkan masa kerja. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan akan menerima THR penuh sebesar satu bulan upah.
Sedangkan karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR proporsional, dihitung dengan rumus: (Masa Kerja x 1 bulan upah) ÷ 12.
Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan sekaligus, kecuali ada kesepakatan tertulis antara pekerja dan pemberi kerja serta persetujuan dari Dinas Ketenagakerjaan setempat. Aturan ini mengacu pada Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker 6/2016.
Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR sesuai aturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan mencegah potensi permasalahan di kemudian hari.
Informasi lebih lanjut mengenai THR karyawan swasta dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Diharapkan perusahaan mempersiapkan pencairan THR dengan baik dan transparan, sehingga prosesnya berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah bagi karyawan.
Advertisement
