Liputan6.com, Jakarta - Mudik Lebaran adalah tradisi yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang di Indonesia. Namun, saat meninggalkan rumah dan kendaraan untuk waktu yang lama, rasa khawatir sering kali menghantui. Untuk mengatasi masalah ini, kepolisian di beberapa daerah menawarkan layanan penitipan kendaraan secara gratis. Layanan ini bertujuan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang akan mudik.
Sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Semarang, Jakarta Pusat, Bogor, Tangerang, dan Depok, telah mengumumkan adanya layanan penitipan kendaraan gratis. Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa meninggalkan kendaraan mereka dengan tenang, karena akan dijaga oleh petugas kepolisian selama 24 jam.
Baca Juga
Menurut Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, layanan ini merupakan bagian dari Operasi Ketupat 2025 dengan tema “Mudik Aman, Keluarga Nyaman”.
Advertisement
“Tentunya indikator aman tadi kami sampaikan juga dalam kategori aman tidak kita bisa hanya satu variable dalam pelancaran lalu lintas, tetapi juga rumah-rumah kosong yang akan ditinggalkan dalam waktu lama silakan bisa dititipkan kepada RT, RW, Bhabinkamtibmas,” tutur Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
“Serta barang-barang berharga atau kendaraan yang sifatnya akan dititipkan di kantor-kantor kepolisian, baik tingkat polsek maupun polres. Ini kita akan berikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh masyarakat,” sambungnya.
Trunoyudo meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan ke kepolisian apabila rumahnya ditinggalkan mudik lebaran. Dengan begitu, petugas dapat menempatkan satuan pengamanan di wilayah tersebut, baik permukiman ataupun perkantoran.
“Inilah wujud rasa nyaman yang tentunya kita ciptakan bersama-sama, kita jaga dan harapannya seluruh masyarakat bisa melakukan mudik sampai dengan balik dan ibadahnya secara lancar,” jelas dia.
Adapun untuk penitipan kendaraan nantinya akan menyesuaikan dengan ketersediaan kapasitas di polsek, polres, atau satuan wilayah yang menyediakan area untuk mengamankan benda berharga masyarakat.
“Untuk batasan waktu sampai dengan kapan tentunya dikoordinasikan. Kita tidak membatasi waktu, tapi apabila ada kebutuhan yang sangat betul-betul, waktunya tidak mengacu kepada Operasi Ketupat saja. Tapi dengan catatan melaporkan, kami juga akan melakukan langkah-langkah preventif dan juga tentunya ini akan kita sosialisasikan,” Trunoyudo menandaskan.
Layanan Penitipan Kendaraan di Berbagai Wilayah
Berikut adalah beberapa wilayah yang menawarkan layanan penitipan kendaraan gratis:
- Semarang: Polrestabes Semarang menyediakan penitipan kendaraan bermotor gratis. Hanya perlu menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan (STNK), dan layanan ini tersedia 24 jam.
- Jakarta Pusat: Polres Metro Jakarta Pusat membuka fasilitas penitipan kendaraan di Mako Polres dan Polsek terdekat. Syarat dan ketentuan akan diumumkan lebih lanjut.
- Bogor: Polresta Bogor Kota membuka layanan penitipan kendaraan gratis di Mako Polresta dan Polsek jajaran mulai 28 Maret hingga 10 April 2025. Syaratnya adalah menyerahkan fotokopi KTP dan STNK, mengisi buku register penitipan, dan menerima tanda bukti penitipan.
- Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota dan 12 Polsek jajaran membuka layanan penitipan kendaraan gratis mulai 22 Maret hingga 8 April 2025. Syaratnya menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan (BPKB/STNK) dan KTP.
- Depok: Polres dan Polsek di Depok juga menyediakan layanan penitipan motor. Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan, perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
- Garut: Polres Garut membuka layanan penitipan kendaraan di seluruh kantor polisi di Garut, serta Polsek di sepanjang jalur mudik juga bisa digunakan sebagai tempat istirahat.
Advertisement
Syarat dan Ketentuan Penitipan Kendaraan
Meskipun sebagian besar layanan penitipan kendaraan gratis, umumnya diperlukan dokumen seperti STNK dan/atau BPKB asli dan fotokopi sebagai syarat penitipan. Pastikan untuk mengkonfirmasi langsung ke kantor polisi setempat untuk informasi terkini mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Inilah wujud rasa nyaman yang tentunya kita ciptakan bersama-sama, kita jaga dan harapannya seluruh masyarakat bisa melakukan mudik sampai dengan balik dan ibadahnya secara lancar,” tambah Trunoyudo.
Keamanan dan Tips Menitipkan Kendaraan
Kendaraan yang dititipkan akan dijaga oleh petugas kepolisian selama 24 jam. Namun, meskipun ada jaminan keamanan, disarankan agar pemilik kendaraan memastikan kendaraannya dalam kondisi prima sebelum dititipkan. Beberapa tips tambahan untuk menjaga keamanan kendaraan saat dititipkan antara lain:
- Parkir di tempat aman dan terjamin.
- Gunakan kunci ganda untuk mencegah pencurian.
- Melepas aki jika memungkinkan untuk mencegah kerusakan.
- Isi bahan bakar hingga setengah atau penuh untuk menghindari kebocoran.
Advertisement
Infografis
