Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status pemeriksaan terhadap Walikota Bandung Dada Rosada, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, surat perintah penyidikan terhadap orang nomor satu di Kota Kembang itu belum dikeluarkan KPK.
Ketua KPK Abraham Samad membocorkan peningkatan status itu. Meski demikian, Abraham mengaku surat perintah penyidikan terhadap Dada Rosada belum dikeluarkan.
"Dada Rosada sudah diselesaikan eksposenya. Sudah ditingkatkan ke penyidikan. Cuma sprindiknya belum keluar," kata Abraham Samad, disela-sela rapat dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Abraham menjelaskan, KPK akan mengumumkan secara resmi status hukum Dada setelah sprindik dikeluarkan pekan depan. "Iya kalau sprindik sudah keluar maka sprindik itu akan menjelaskan status seseorang. Hari ini kami di sini (di DPR), mungkin minggu depan, paling tidak hari Senin. Itu masalah administrasi aja," tegas Abraham.
"Nanti dalam sprindik baru dijelaskan statusnya misalnya tersangka ini. Tapi yang jelas yang bisa dipastikan bahwa kasus Dada Rosada sudah ditingkatkan ke penyidikan," imbuh Abraham.
Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Kota Bandung yang sedang ditanganinya.
Selain Setyabudi, KPK sudah menetapkan Toto Hutagalung, Asep Triana, dan Pupung Hadijah. Semuanya diduga terlibat praktik penyuapan terkait perkara dana Bansos di Pemkot Bandung yang ditangani Pengadilan Negeri Bandung. (Ary/Mut)
Ketua KPK Abraham Samad membocorkan peningkatan status itu. Meski demikian, Abraham mengaku surat perintah penyidikan terhadap Dada Rosada belum dikeluarkan.
"Dada Rosada sudah diselesaikan eksposenya. Sudah ditingkatkan ke penyidikan. Cuma sprindiknya belum keluar," kata Abraham Samad, disela-sela rapat dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Abraham menjelaskan, KPK akan mengumumkan secara resmi status hukum Dada setelah sprindik dikeluarkan pekan depan. "Iya kalau sprindik sudah keluar maka sprindik itu akan menjelaskan status seseorang. Hari ini kami di sini (di DPR), mungkin minggu depan, paling tidak hari Senin. Itu masalah administrasi aja," tegas Abraham.
"Nanti dalam sprindik baru dijelaskan statusnya misalnya tersangka ini. Tapi yang jelas yang bisa dipastikan bahwa kasus Dada Rosada sudah ditingkatkan ke penyidikan," imbuh Abraham.
Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Kota Bandung yang sedang ditanganinya.
Selain Setyabudi, KPK sudah menetapkan Toto Hutagalung, Asep Triana, dan Pupung Hadijah. Semuanya diduga terlibat praktik penyuapan terkait perkara dana Bansos di Pemkot Bandung yang ditangani Pengadilan Negeri Bandung. (Ary/Mut)