Pihak Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur menyatakan Novi Amalia mengalami gangguan jiwa. Lalu, apakah dengan itu berarti Novi Amalia bebas dari hukuman?
Kuasa hukum Novi, Kamil Pasha mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan kliennya akan bebas karena diagnosis dokter terkait penyakit yang diidap Novi. Kamil lebih memilih menunggu hasil persidangan.
"Kami belum bisa katakan itu kita lihat saja hasilnya seperti apa," katanya saat ditemui di RSKO Cibubur, Kamis (4/7/2013).
Proses persidangan Novi Amalia di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah sampai mendengar saksi terakhir yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Sementara, terkait penyakit yang diidap Novi, Kamil berencana menghadirkan saksi ahli dari RSKO Cibubur.
"Untuk menghadirkan saksi ahli bisa saja dan mungkin saja. Tapi, lihat bagaimana kondisi nanti," terangnya.
Meski tidak dapat menjamin kliennya bebas, Kamil optimistis hukuman yang akan diterima Novi cukup rendah. Terlebih jika melihat kasus serupa seperti Rasyid Rajasa dan Saipul Jamil.
"Kita bisa lihat Rasyid dan Saipul Jamil yang menyebabkan kematian, hukumannya seperti apa. Ini Novi sama sekali tidak menyebabkan kematian seharusnya putusannya lebih rendah," kata dia.
Novi Amilia menabrak 7 orang pada 11 Oktober 2012. Saat itu Novi sedang mengendarai Honda Jazz berplat B 1864 POP dan sedang melintas di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Saat ditahan, Novi mengamuk dan sempat membuka seluruh pakaiannya hingga tinggal pakaian dalamnya saja. Akibat kasus itu, Novi kini harus menjalani persidangan. Dia terancam hukuman 3 tahun penjara karena didakwa melanggar Pasal 312 dan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di tengah persidangan kasus tersebut bergulir, Novi kembali berulah. Novi yang sedang menumpang ojek sempat membuka pakaian dalamnya dan teriak-teriak minta diperkosa saat berada di kantor polisi. Novi pun kini harus menjalani perawatan di RSKO. (Ein/Ali)
Kuasa hukum Novi, Kamil Pasha mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan kliennya akan bebas karena diagnosis dokter terkait penyakit yang diidap Novi. Kamil lebih memilih menunggu hasil persidangan.
"Kami belum bisa katakan itu kita lihat saja hasilnya seperti apa," katanya saat ditemui di RSKO Cibubur, Kamis (4/7/2013).
Proses persidangan Novi Amalia di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah sampai mendengar saksi terakhir yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Sementara, terkait penyakit yang diidap Novi, Kamil berencana menghadirkan saksi ahli dari RSKO Cibubur.
"Untuk menghadirkan saksi ahli bisa saja dan mungkin saja. Tapi, lihat bagaimana kondisi nanti," terangnya.
Meski tidak dapat menjamin kliennya bebas, Kamil optimistis hukuman yang akan diterima Novi cukup rendah. Terlebih jika melihat kasus serupa seperti Rasyid Rajasa dan Saipul Jamil.
"Kita bisa lihat Rasyid dan Saipul Jamil yang menyebabkan kematian, hukumannya seperti apa. Ini Novi sama sekali tidak menyebabkan kematian seharusnya putusannya lebih rendah," kata dia.
Novi Amilia menabrak 7 orang pada 11 Oktober 2012. Saat itu Novi sedang mengendarai Honda Jazz berplat B 1864 POP dan sedang melintas di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Saat ditahan, Novi mengamuk dan sempat membuka seluruh pakaiannya hingga tinggal pakaian dalamnya saja. Akibat kasus itu, Novi kini harus menjalani persidangan. Dia terancam hukuman 3 tahun penjara karena didakwa melanggar Pasal 312 dan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di tengah persidangan kasus tersebut bergulir, Novi kembali berulah. Novi yang sedang menumpang ojek sempat membuka pakaian dalamnya dan teriak-teriak minta diperkosa saat berada di kantor polisi. Novi pun kini harus menjalani perawatan di RSKO. (Ein/Ali)