Susno Duadji Ajukan Peninjauan Kembali ke PN Jaksel

Susno tak dapat hadir lantaran terbentur dengan izin dari pihak lapas dan diwakili keluarga dan tim kuasa hukum.

oleh Edward Panggabean diperbarui 10 Jul 2013, 12:10 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2013, 12:10 WIB
susno-duadji130505c.jpg
Terpidana mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Susno Duadji, melalui kuasa hukumnya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Susno mengajukan PK atas vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 4,2 miliar yang dijatuhkan kepada dirinya, dalam kasus pengamanan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat tahun 2008 dan kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari.

"Ini kan sifatnya mendaftarkan PK, jadi belum dipastikan Pak Susno hadir atau tidak. Ya tergantung izin saja," kata kerabat Susno, Husni Maderi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (10/7/2013).

Husni menjelaskan pendaftaran PK hanya dilakukan tim kuasa hukum, dan Susno tak dapat hadir lantaran terbentur dengan izin dari pihak kalapas.

Selain itu, pihak keluarga juga belum berkomunikasi dengan Susno yang saat ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat.

"Kan dia nggak punya HP, jadi kita nggak bisa komunikasi. Tapi kita tungu saja kuasa hukumnya," tukas Husni.

Susno Duadji sempat menolak dieksekusi dan sempat meminta perlindungan ke Polda Jawa Barat. Namun, Aksi 'kucing-kucingan' Susno Duadji dengan pihak kejaksaan yang meramaikan media massa itu berakhir. (Adi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya