Gayus Lumbuun: UU TPPU Seperti Ditempel, Tidak Adil!

Aparat penegak hukum tidak bisa menindak pencucian uang seorang terdakwa jika pidana awal belum ditemukan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Jul 2013, 16:09 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2013, 16:09 WIB
gayus-lumbun130718b.jpg
Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai, selama ini Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selalu menjadi tempelan semata. Maksudnya, aparat penegak hukum tidak bisa menindak pencucian uang seorang terdakwa jika pidana awal belum ditemukan.

"UU TPPU ini seperti ditempelkan saja. Kalau terdakwa punya harta banyak tapi tidak ditemukan pidana awalnya sehingga kekayaannya itu bisa disebut kejahatan, itu namanya kita sudah tidak adil," kata Gayus dalam diskusi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Menurut Gayus, penerapan UU TPPU berbeda di setiap negara dan oleh siapa diberikan hak ini. Karenanya, Gayus mempertanyakan, apakah UU TPPU bisa digunakan, jika pidana awalnya belum terbukti secara sah di pengadilan.

"Apakah negara kita-kita betul memberikan kekuatan pada monokrasi? Kejahatan extraordinary crime memang perlu perlakuan khusus. Tapi kan tidak hanya pada penegak hukumnya saja, melainkan juga undang-undangnya," ujar dia.

Terkait dengan pembuktian terbalik, sambung Gayus, itu hanya bisa dilakukan pada sekian UU saja. Misalnya UU Tipikor dan UU TPPU. Jika memang pembuktian terbalik ini bermanfaat, maka seharusnya masuk ke dalam hukum acara, bukan hanya dilakukan di pengadilan.

Maksudnya pembuktian terbalik harusnya bisa digunakan sejak di level penyidikan. "Kalau memang ini bermanfaat, ya masuk di hukum acara, sehingga semua penegak hukum bisa menggunakan itu," tutup Gayus. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya