Ketua KPK Tolak Bilik Asmara untuk Fathanah dan Septy Sanustika

Istri Ahmad Fathanah, Septy Sanustika berencana mengajukan surat permohonan secara resmi ke KPK mengenai fasilitas bilik asmara bagi tahanan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 18 Jul 2013, 18:51 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2013, 18:51 WIB
samad-abraham130404c.jpg
Istri Ahmad Fathanah, Septy Sanustika berencana mengajukan surat permohonan secara resmi ke KPK mengenai fasilitas bilik asmara bagi tahanan. Namun, hal itu dipastikan tidak akan terwujud.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan tidak akan memberikan izin adanya bilik asmara. Samad yakin penolakannya ini tak melanggar HAM.

"Tidak bisa karena tidak ada ketentuannya, jadi tidak bisa. Ya namanya orang di penjara kebebasannya harus dibatasi, tidak boleh bebas seperti orang di luar," kata Abraham Samad, saat menghadiri buka bersama Presiden SBY di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013).

Selain itu, Abraham juga menerangkan, tidak dikabulkannya permintaan bilik asmara itu, tidak melanggar HAM Fathanah dan Septy. "Tidak ada itu melanggar HAM. Kalau mau bilik asmara itu di luar, kita tidak beri izin," tegas pria asal Makassar itu.

Walau demikian, Samad tetap mempersilakan Septy untuk membuat permohonan adanya fasilitas bilik asmara ke KPK. "Memang bisa diajukan ke KPK. Tapi tidak ada aturan untuk memberikan izin itu," ungkap Abraham.

Surat permohonan tersebut saat ini sedang dibuat tim kuasa hukum Septy. "Sudah proses dibikin, nanti akan diserahkan ke KPK. Kita baru rencana saja sih," ujar Septy di gedung KPK.

Pekan lalu, Juru Bicara KPK Johan Budi pun mengatakan agar disampaikan secara tertulis keinginan Septy soal bilik asmara ke lembaga anti rasuah itu. Johan menuturkan, selama ini pihaknya memang belum menyediakan fasilitas untuk pasangan suami-istri karena setiap tersangka yang ditahan hanya berada di rutan KPK sementara waktu. Begitu perkaranya diadili di pengadilan para tahanan akan dipindahkan. (Ary/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya