Hakim Pembakar Surat Yasin di Lampung Diduga Sakit Jiwa

KY akan meminta bantuan dari pihak terkait untuk menguji kejiwaan hakim tersebut.

oleh Arry Anggadha diperbarui 19 Jul 2013, 11:02 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2013, 11:02 WIB
vonis-hakim-130703b.jpg
Komisi Yudisial mendapatkan laporan seorang oknum hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Metro, Lampung, meresahkan warga. Hakim yang dilaporkan membakar buku surat Yasin itu diduga mengalami gangguan kejiwaan.

"Kami menduga, tindakan hakim itu karena ada gangguan kejiwaan," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (19/7/2013).

Menurut Asep, KY pun akan meminta bantuan dari pihak terkait untuk menguji kejiwaan hakim tersebut. "Jika terbukti ada gangguan kejiwaan, maka KY akan meminta Mahkamah Agung untuk memberhentikan hakim yang bersangkutan," ujarnya.

Alasan pemberhentian itu, lanjut Asep, karena hakim tersebut akan membahayakan bagi warga dan termasuk putusannya nanti. "Kalau hakim itu masih aktif, tentu membahayakan sekitar," ujarnya.

Informasi yang diterima KY, hakim tersebut sering meresahkan warga di sekitar rumah dinasnya, di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Lampung. Tindakan yang dilakukan adalah sering melempari rumah warga dan menebar sampah di jalanan.

Warga yang jengah atas tindakan itu kemudian menegur oknum hakim tersebut. Namun, saat ditegur, hakim masuk ke rumahnya. "Saat keluar dia membawa tas yang disebut berisi buku surat Yasin. Hakim itu kemudian membakarnya," ujarnya. (Ary/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya