Seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Metro, Lampung, membuat resah warga sekitarnya. Mahkamah Agung pun langsung bertindak untuk memeriksa anak buahnya itu yang juga dilaporkan membakar buku surat Yasin.
"Kepala Badan Pengawas (Bawas) sudah memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi dan hakim pengawas Tanjungkarang menindaklanjuti laporan ini," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (19/7/2013).
Tindakan hakim itu juga telah sampai ke Komisi Yudisial. Informasi yang diterima KY, hakim tersebut sering meresahkan warga di sekitar rumah dinasnya, di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Lampung. Tindakan yang dilakukan adalah sering melempari rumah warga dan menebar sampah di jalanan. Bahkan si hakim juga dilaporkan membakar buku surat Yasin.
Warga yang jengah atas tindakan itu kemudian menegur hakim tersebut. Namun, saat ditegur, hakim masuk ke rumahnya. "Saat keluar dia membawa tas yang disebut berisi buku surat Yasin. Hakim itu kemudian membakarnya," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar.
KY menduga oknum hakim itu mengalami gangguan kejiwaan. "Kami menduga, tindakan hakim itu karena ada gangguan kejiwaan," kata Asep.
Menurut Asep, KY pun akan meminta bantuan dari pihak terkait untuk menguji kejiwaan hakim tersebut. "Jika terbukti ada gangguan kejiwaan, maka KY akan meminta Mahkamah Agung untuk memberhentikan hakim yang bersangkutan," ujarnya.
Alasan pemberhentian itu, lanjut Asep, karena hakim tersebut akan membahayakan bagi warga dan termasuk putusannya nanti. "Kalau hakim itu masih aktif, tentu membahayakan sekitar," ujarnya. (Ary/Ism)
"Kepala Badan Pengawas (Bawas) sudah memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi dan hakim pengawas Tanjungkarang menindaklanjuti laporan ini," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (19/7/2013).
Tindakan hakim itu juga telah sampai ke Komisi Yudisial. Informasi yang diterima KY, hakim tersebut sering meresahkan warga di sekitar rumah dinasnya, di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Lampung. Tindakan yang dilakukan adalah sering melempari rumah warga dan menebar sampah di jalanan. Bahkan si hakim juga dilaporkan membakar buku surat Yasin.
Warga yang jengah atas tindakan itu kemudian menegur hakim tersebut. Namun, saat ditegur, hakim masuk ke rumahnya. "Saat keluar dia membawa tas yang disebut berisi buku surat Yasin. Hakim itu kemudian membakarnya," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar.
KY menduga oknum hakim itu mengalami gangguan kejiwaan. "Kami menduga, tindakan hakim itu karena ada gangguan kejiwaan," kata Asep.
Menurut Asep, KY pun akan meminta bantuan dari pihak terkait untuk menguji kejiwaan hakim tersebut. "Jika terbukti ada gangguan kejiwaan, maka KY akan meminta Mahkamah Agung untuk memberhentikan hakim yang bersangkutan," ujarnya.
Alasan pemberhentian itu, lanjut Asep, karena hakim tersebut akan membahayakan bagi warga dan termasuk putusannya nanti. "Kalau hakim itu masih aktif, tentu membahayakan sekitar," ujarnya. (Ary/Ism)