Hakim Pembakar Buku Surat Yasin Berstatus Non-Palu

Hakim pembakar buku surat Yasin berinisial SA saat ini berstatus hakim non-palu atau hakim yang sedang tidak menangani perkara.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Jul 2013, 13:28 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2013, 13:28 WIB
sidang-tunda-iluts130605c.jpg
Hakim pembakar buku surat Yasin berinisial SA saat ini berstatus hakim non-palu atau hakim yang sedang tidak menangani perkara. SA sendiri masih tercatat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Metro, Provinsi Lampung.

"Info yang kita dapat dia hakim non-palu," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, di Gedung KY, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Hakim SA yang kini sudah dilaporkan ke KY itu, diduga mengalami gangguan kejiwaan. "Kami menduga, tindakan hakim itu karena ada gangguan kejiwaan," kata Asep.

Menurut Asep, KY pun akan meminta bantuan dari pihak terkait untuk menguji kejiwaan hakim tersebut. Jika terbukti ada gangguan kejiwaan, maka KY akan meminta Mahkamah Agung untuk memberhentikan hakim yang bersangkutan," ujarnya.

Alasan pemberhentian itu, lanjut Asep, karena hakim tersebut akan membahayakan bagi warga dan termasuk putusannya nanti. "Kalau hakim itu masih aktif, tentu membahayakan sekitar," ujarnya.

Informasi yang diterima KY, hakim tersebut sering meresahkan warga di sekitar rumah dinasnya, di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Lampung. Tindakan yang dilakukan adalah sering melempari rumah warga dan menebar sampah di jalanan.

Warga yang jengah atas tindakan itu kemudian menegur oknum hakim tersebut. Namun, saat ditegur, hakim masuk ke rumahnya. "Saat keluar dia membawa tas yang disebut berisi buku surat Yasin. Hakim itu kemudian membakarnya," ujarnya. (Ary/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya