KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Simulator SIM

Setelah diperiksa selama 9 jam, Direktur Utama PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto langsung ditahan KPK.

oleh Sugeng Triono diperbarui 19 Jul 2013, 19:37 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2013, 19:37 WIB
budi-susanto130719c.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri Budi Susanto, Jumat (19/7/2013). Setelah diperiksa selama 9 jam, Direktur Utama PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) ini langsung digelandang menuju rutan yang ada di lantai dasar Gedung KPK.

Tak ada komentar sedikit pun dari yang bersangkutan. Budi yang sudah mengenakan seragam tahanan hanya menundukkan kepala saat 2 petugas KPK mengawalnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, penahanan Budi dilakukan untuk pengembangan penyidikan. "Yang bersangkutan ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Pada kasus ini, perusahaan Budi merupakan pemenang tender proyek simulator SIM tahun 2011. Tapi dalam pelaksanaannya, PT CMMA diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) sekitar Rp 90 miliar. Harga barang yang dibeli ini jauh lebih rendah dari nilai kontrak yang dimenangkan PT CMMA sehingga perusahaan itu memperoleh keuntungan sekitar Rp 100 miliar.

Budi merupakan salah satu tersangka kasus ini dari tersangka lainnya, yakni Djoko Susilo, Wakil Korlantas Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Metalindo Abadi Sukotjo Sastro Bambang. Djoko sendiri kini sudah menjalani persidangan.

Budi disebut-sebut memberikan uang kepada Djoko Susilo agar perusahaannya memenangkan tender proyek simulator SIM. Budi juga disebut memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR bersama Djoko untuk meloloskan anggaran proyek. (Ado/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya