Pasca-bentrok di Kendal, Jawa Tengah, Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah berjanji lebih kooperatif dengan pihak berwenang dalam kegiatan mereka. Manut alias nurut dan patuh. Bentrokan yang terjadi Kamis 18 Juli lalu itu mengakibatkan 1 warga meninggal dunia akibat ditabrak mobil rombongan FPI.
"FPI Jateng sudah berjanji untuk lebih konstruktif dalam kegiatan mereka di Jateng dan bermitra dengan Polri. Karena hanya Polri yang berkompeten melakukan penertiban," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Ronny F Sompie melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (20/7/2013).
Ia menjelaskan kasus bentrok FPI dengan sejumlah warga Sukorejo telah dimediasi agar tidak terulang lagi. Selain itu, situasi di lokasi kejadian juga sudah kembali kondusif. Sementara kasus tabrakan yang menewaskan Tri Munarti yang diduga menjadi pemicu bentrok juga masih diselidiki. Tri tewas akibat sepeda motor yang ditumpangi bersama suaminya, Yudi ditabrak mobil rombongan FPI.
"Saat ini dilakukan penyidikan khusus penyebab tabrakan," imbuh Ronny.
Ia menegaskan, dalam bentrokan itu, 3 anggota FPI asal Temanggung juga telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah sopir minibus FPI, Soni Haryono (38), warga Pucungrejo, Muntilan. Kemudian Satria Yuwono (22) dan Bayu Agung Wicaksono (22), keduanya warga Parakan, Temanggung. (Ant/Adi/Sss)
"FPI Jateng sudah berjanji untuk lebih konstruktif dalam kegiatan mereka di Jateng dan bermitra dengan Polri. Karena hanya Polri yang berkompeten melakukan penertiban," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Ronny F Sompie melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (20/7/2013).
Ia menjelaskan kasus bentrok FPI dengan sejumlah warga Sukorejo telah dimediasi agar tidak terulang lagi. Selain itu, situasi di lokasi kejadian juga sudah kembali kondusif. Sementara kasus tabrakan yang menewaskan Tri Munarti yang diduga menjadi pemicu bentrok juga masih diselidiki. Tri tewas akibat sepeda motor yang ditumpangi bersama suaminya, Yudi ditabrak mobil rombongan FPI.
"Saat ini dilakukan penyidikan khusus penyebab tabrakan," imbuh Ronny.
Ia menegaskan, dalam bentrokan itu, 3 anggota FPI asal Temanggung juga telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah sopir minibus FPI, Soni Haryono (38), warga Pucungrejo, Muntilan. Kemudian Satria Yuwono (22) dan Bayu Agung Wicaksono (22), keduanya warga Parakan, Temanggung. (Ant/Adi/Sss)