Polisi tidak bisa melanjutkan pemeriksaan terhadap Sigit Indra Tanaya (41), pria yang diduga membunuh dan memutilasi ibu kandungnya Siti Amini (80). Sebab, dari hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan Rumah Sakit Polri, Sigit dinyatakan tidak waras alias mengalami gangguan jiwa berat (schizophrenia).
"Maka kesimpulannya terdapat gangguan jiwa berat, terperiksa kurang menyadari dan memahami kasus," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di kantornya, Jakarta, Senin (22/7/2013).
Dari surat pernyataan observasi dokter kejiwaan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati juga menyimpulkan Sigit tidak memenuhi unsur bertanggung jawab terhadap penemuan jenazah Siti. "Kalau dikaitkan dengan pasal KUHP, yaitu Pasal 44, maka yang bersangkutan dikembalikan pada keluarganya untuk dirawat di rumah sakit jiwa," jelasnya.
Rikwanto menambahkan, selama menjalani pemeriksaan yang dikawal oleh dr Heny Rina dan dr Tarjana, Sigit bertingkah laku kadang gelisah, harus ditanya pertanyaan yang sama secara berulang, memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan pertanyaan, gangguan persepsi, dan halusinasi yang berefek pada hambatan penyelesaian kasus.
"Dalam pemikirannya (Sigit) terbatas pada kecurigaan ibunya diculik setelah mengambil uang pensiun. Kemudian terperiksa merasa sering kesal karena suka dipanggil si gila dan menyangkal bunuh ibunya," tutur Rikwanto.
Pada Sabtu 17 Juli, jenazah Siti Amini ditemukan tinggal tulang-belulang di dalam baskom dan karung di rumah yang dihuni bersama Sigit. Tulang belulang itu ditemukan saat kakak Sigit, Bambang, yang selama ini tinggal di Semarang, Jawa Tengah, pulang ke Bendungan Hilir, Jakarta. Ketika ditanya, Sigit mengaku ibunya sudah meninggal. (Eks/Sss)
"Maka kesimpulannya terdapat gangguan jiwa berat, terperiksa kurang menyadari dan memahami kasus," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di kantornya, Jakarta, Senin (22/7/2013).
Dari surat pernyataan observasi dokter kejiwaan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati juga menyimpulkan Sigit tidak memenuhi unsur bertanggung jawab terhadap penemuan jenazah Siti. "Kalau dikaitkan dengan pasal KUHP, yaitu Pasal 44, maka yang bersangkutan dikembalikan pada keluarganya untuk dirawat di rumah sakit jiwa," jelasnya.
Rikwanto menambahkan, selama menjalani pemeriksaan yang dikawal oleh dr Heny Rina dan dr Tarjana, Sigit bertingkah laku kadang gelisah, harus ditanya pertanyaan yang sama secara berulang, memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan pertanyaan, gangguan persepsi, dan halusinasi yang berefek pada hambatan penyelesaian kasus.
"Dalam pemikirannya (Sigit) terbatas pada kecurigaan ibunya diculik setelah mengambil uang pensiun. Kemudian terperiksa merasa sering kesal karena suka dipanggil si gila dan menyangkal bunuh ibunya," tutur Rikwanto.
Pada Sabtu 17 Juli, jenazah Siti Amini ditemukan tinggal tulang-belulang di dalam baskom dan karung di rumah yang dihuni bersama Sigit. Tulang belulang itu ditemukan saat kakak Sigit, Bambang, yang selama ini tinggal di Semarang, Jawa Tengah, pulang ke Bendungan Hilir, Jakarta. Ketika ditanya, Sigit mengaku ibunya sudah meninggal. (Eks/Sss)