Nih, Koruptor-koruptor yang Akan Terima Remisi Ganda

Tak tanggung-tanggung, mereka akan langsung mendapatkan 2 kali remisi. Remisi Lebaran dan remisi Hari Kemerdekaan RI.

oleh Arry Anggadha diperbarui 25 Jul 2013, 10:41 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2013, 10:41 WIB
remisi-iluts130725b.jpg
Sejumlah narapidana kasus korupsi di LP Sukamiskin boleh bergembira. Pada Agustus 2013, mereka akan mendapatkan remisi (pengurangan hukuman). Tak tanggung-tanggung, mereka langsung mendapatkan 2 kali remisi. Remisi Lebaran dan remisi Hari Kemerdekaan RI.

"Saat ini kami masih mengusulkan ke Kanwil Pemasyarakatan agar para napi menerima remisi," kata Kepala LP Sukamiskin Giri Purbadi, dalam perbincangan dengan Liputan6.com, dari Jakarta, Kamis (25/7/2013).

Para narapidana kasus korupsi yang akan menerima remisi antara lain mantan pegawai pajak Gayus Tambunan, Jaksa Urip Tri Gunawan, mantan Mendagri Hari Sabarno, mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin, mantan Walikota Bekasi Mochtar Mohammad, dan mantan Bupati Subang Eep Hidayat.

Menurut Giri, para narapidana itu masih berhak menerima remisi berdasarkan PP 28. "Pak menteri sudah menegaskan PP 99 berlaku bagi yang berstatus napi setelah aturan itu berlaku. Jadi para napi itu masih berhak menerima remisi," ujarnya.

Meski demikian, pemberian remisi tidak langsung diberikan. Pihak lapas akan melihat rekam jejak napi selama berada di LP.

"Jadi masa remisi tergantung pada kelakuan mereka dan masa hukuman yang telah dijalani. Jadi pertimbangannya murni hukum dan rasa keadilan masyarakat," jelas Giri. (Ary/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya