Dewan Transportasi: Ada Kondektur Minta THR ke Penumpang Bus

Tulus mengungkapkan, jika moda transportasi bus dan kereta api banyak melanggar hak-hak konsumennya terutama para pemudik.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 31 Jul 2013, 19:29 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2013, 19:29 WIB
foto-mudik-lebaran-8-130730c.jpg
Moda transportasi angkutan mudik seperti bus dan kereta api dinilai masih banyak kekurangan dan pelanggaran. Bahkan ada awak bus yang kerap meminta THR kepada penumpang.

"Bentuk pelanggarannya yakni pelanggaran tarif batas atas, percaloan tiket kereta maupun bus. Penumpang bus kerap dimintai uang tips oleh kondektur dengan dalih untuk THR," kata anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, Tulus Abadi di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Rabu (31/7/2013).

Tak hanya itu, pelanggaran lainnya yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku penyedia jasa kereta api yaitu meroketnya tarif tiket kereta api. Menurut Tulus, tarif tinggi yang diberlakukan PT KAI untuk mengeksploitasi kantong para pemudik.

"Tingginya tarif. Khususnya kelas bisnis dan eksekutif yang menyundul langit. Saya melihat di sini manajemen PT KAI menggunakan 'aji mumpung' untuk mengekploitasi kantong penggunanya," tambah Tulus.

Lanjut Tulus, praktik percaloan dalam penjualan tiket kereta hingga kini juga belum bisa dihilangkan. Dia menyebut, hal itu juga dapat merepotkan para pengguna jasa kereta.

"Meskipun sistem ticketing sudah online, tapi fenomena percaloan tidak bisa dihindari. Ini juga bisa rugikan para pemudik," jelas Tulus.

Walaupun masih ada pelanggaran terhadap hak-hak publik pengguna bus dan kereta api, Tulus menilai harus meningkatkan aspek keselamatan dalam bertransportasi. "Aspek keselamatan dalam bertransportasi harus menjadi prioritas pertama dan utama. Tidak ada kompromi," tukas Tulus. (Tnt/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya