Denny JA Akui Sumbang Dana untuk Anas Saat Kongres Demokrat

Direktur Eksekutif LSI Denny JA mengakui dirinya turut menyumbang dana untuk Anas Urbaningrum saat Kongres PD di Bandung.

oleh Sugeng Triono diperbarui 01 Agu 2013, 19:36 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2013, 19:36 WIB
anas-130206b.jpg
Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny Januar Ali atau yang akrab disapa Denny JA mengungkapkan dirinya turut menyumbang dana kepada Anas Urbaningrum saat Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 silam.

"Saya membantu Anas, dan banyak program yang dibuat. Saya katakan yang sebenarnya, bahwa dana itu adalah dana saya pribadi karena Anas datang kepada saya selaku teman minta dibantu. Dan saya membantu sebagai teman dengan dana saya sendiri," ujar Denny di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2013).

Kendati demikian, Denny enggan menyebut secara detil berapa besaran sumbangan yang ia berikan ke Anas untuk maju sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat. "Jumlahnya tidak besar, tapi cukup efektif. Justru di situ seninya. Saya sudah katakan kepada KPK berapa jumlahnya, di luar itu saya tidak tahu-menahu," elaknya.

Denny diperiksa KPK sebagai saksi untuk Anas yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait proyek pembangunan sarana olahraga Hambalang.

Dan kepada penyidik, Denny yang diperiksa selama 8 jam pun mengaku banyak dicecar pertanyaan seputar Kongres Demokrat yang juga diikuti oleh Andi Alfian Mallarangeng dan Marzuki Alie.

"Saya dipanggil sebagai saksi untuk kasus Anas. Ikut membantu Anas di Kongres Demokrat. Banyak yang ditanya, tapi yang terpenting memang soal sumber dana," demikian Denny.

Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 22 Februari lalu. KPK menemukan 2 alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Salah satu hadiah yang diduga diterima Anas adalah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek sport center Hambalang dan sejumlah uang.

Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ado/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya