Diberhentikan Sementara, Ketua KPU Kota Tangerang Pasrah

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang, Syafril Elain dan anggota Ahmad Munadi dinyatakan melanggar kode etik oleh DKPP.

oleh Rochmanuddin diperbarui 07 Agu 2013, 05:44 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2013, 05:44 WIB
kpu-gedung-130729b.jpg
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang, Syafril Elain dan anggota Ahmad Munadi dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keduanya pun diberhentikan sementara. Menanggapi kabar pemberhentian sementara ini, Syafril Elain dan Ahmad Munadi pasrah.

"Kami KPU Kota Tangerang menerima putusan DKPP dan akan melaksanakan apapun. Kami tidak cari kepuasan dan menghargai sanksi yang diambil. Bahkan saya siap dipecat, tapi alhamdulillah tidak," ujar Syafril usai putusan sidang di kantor DKPP, Jakarta, Selasa (6/8/2013).

"Kami bekerja di atas ranjau. Benar pun kita dianggap salah. Apapun dipecat saya siap. Saya tidak menilai putusan DKPP. Ini risiko yang ditanggung sama saya. Alhamdulillah tidak ada ancaman lagi. Dan kalau ada ancamanan itu sudah menjadi tugas kepolisian," keluhnya.

Sementara dalam persidangan, DKPP akhirnya membuka jalan pasangan Ahmad-Gatot dan Arief-Sachrudin sebagai peserta dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang.

"DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional bakal pasangan calon Arief Wismansyah-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto," ujar ketua majelis Jimly Asshiddiqie dalam amar putusannya. (Adm/Ndy)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya