Patrialis Akbar diangkat oleh Presiden SBY menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Patrialis menggantikan Akhmad Sodiki yang tidak diperpanjang lagi masa tugasnya.
Sodiki sendiri menjabat sebagai Wakil Ketua MK. Kini, jabatan itu kosong seiring dengan resminya Patrialis menjadi hakim konstitusi.
Mengenai jabatan Wakil Ketua MK, Patrialis pun mengaku bukanlah 'pengemis' jabatan. Menurutnya, dia mendukung siapa pun yang menjadi Wakil Ketua MK.
"Saya tidak mengejar jabatan. Kita serahkan pada rapat hakim MK. Siapa yang terpilih ya kita dorong," kata Patrialis di Gedung MK, Jakarta, Selasa 13 Agustus 2013.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menganggap hakim konstitusi merupakan amanah. Karenanya, di MK ini dia mengaku enggan mengejar-ngejar jabatan.
"Saya tidak mau berkomentar akan hal itu. Nanti dianggap cari-cari jabatan. Ini diamanah bukan dikejar-kejar," ujar Patrialis.
Patrialis merupakan perwakilan hakim konstitusi dari elemen eksekutif atau pemerintah. Pengangkatan Patrialis banyak menuai kontroversi, sebab bukan melalui proses seleksi di DPR sebagaimana diamanatkan Undang-Undang MK.
Pengangkatan Patrialis dilakukan oleh SBY dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P Tahun 2013 tentang Penunjukan Hakim Konstitusi. Keppres itu kini sudah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Koalisi Penyelamatan MK. (Frd)
Sodiki sendiri menjabat sebagai Wakil Ketua MK. Kini, jabatan itu kosong seiring dengan resminya Patrialis menjadi hakim konstitusi.
Mengenai jabatan Wakil Ketua MK, Patrialis pun mengaku bukanlah 'pengemis' jabatan. Menurutnya, dia mendukung siapa pun yang menjadi Wakil Ketua MK.
"Saya tidak mengejar jabatan. Kita serahkan pada rapat hakim MK. Siapa yang terpilih ya kita dorong," kata Patrialis di Gedung MK, Jakarta, Selasa 13 Agustus 2013.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menganggap hakim konstitusi merupakan amanah. Karenanya, di MK ini dia mengaku enggan mengejar-ngejar jabatan.
"Saya tidak mau berkomentar akan hal itu. Nanti dianggap cari-cari jabatan. Ini diamanah bukan dikejar-kejar," ujar Patrialis.
Patrialis merupakan perwakilan hakim konstitusi dari elemen eksekutif atau pemerintah. Pengangkatan Patrialis banyak menuai kontroversi, sebab bukan melalui proses seleksi di DPR sebagaimana diamanatkan Undang-Undang MK.
Pengangkatan Patrialis dilakukan oleh SBY dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P Tahun 2013 tentang Penunjukan Hakim Konstitusi. Keppres itu kini sudah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Koalisi Penyelamatan MK. (Frd)