KPK Cegah 3 Pejabat SKK Migas dan 1 Pejabat Swasta

KPK mengajukan surat permohonan pencegahan bepergian terhadap 4 orang terkait dugaan suap yang melibatkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

oleh Sugeng Triono diperbarui 15 Agu 2013, 23:24 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2013, 23:24 WIB
johan-budi130213c.jpg

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat permohonan pencegahan bepergian terhadap 4 orang terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Keempat orang yang dicegah tersebut adalah Iwan Ratman selaku Kepala Divisi Penunjang SKK Migas, Popi Ahmad Nafis selaku Kepala Divisi Komersialisasi Gas bidang Pengendalian Komersil SKK Migas, Agoes Sapto Rahardjo selaku Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat bidang Pengendalian Komersial SKK Migas, serta Artha Meris Simbolon yang merupakan Presdir PT Parna Raya Grup.

"Perlu diketahui, KPK mengeluarkan permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham atas nama Iwan Rahman, Poppi Ahmad Nafis, Agoes Sapto Raharjo, dan Arta Meri Simbolon," ujar juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Pencegahan yang berlaku dalam kurun waktu 6 bulan tersebut, menurut Johan, merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan lembaganya terhadap 3 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terhitung sejak 14 Agustus 2013. Jadi jika sewaktu-waktu yang bersangkutan akan dimintai keterangan tidak sedang berada di luar negeri," terang dia.

Sebelumnya, Rudi Rubiandini ditangkap bersama Deviardi di kediamannya yang terletak di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan pada pukul Selasa 13 Agustus malam, pukul 22.30 WIB.

Dari tangan Rudi, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar US$ 400 ribu. Selain itu, penyidik juga turut mengamankan sebuah motor BMW dari tangan Rudi yang diketahui juga merupakan pemberian dari Simon. (Riz)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya