Pengadilan Militer II/11 Yoyakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan Oditur Militer terhadap nota pembelaan atau pledoi yang diajukan 3 terdakwa, Senin 19 Agustus.
Pada sidang tersebut, Oditur Militer menolak nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik.
"Kami berkesimpulan apa yang disampaikan oleh tim penasihat hukum untuk ditolak, namun semua itu kami serahkan kepada majelis hakim," kata OOditur Militer, Letkol Budiharto, dalam Liputan 6 SCTV, Yogyakarta, Selasa (20/8/2013).
Menurut Budiharto, saksi psikologi forensik yang dihadirkan kubu terdakwa tidak memeriksa secara langsung mengenai dugaan stres disoreder yang dialami 3 terdakwa.
Pada pengadilan militer tersebut juga diwarnai aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para pendukung terdakwa. Mereka menuntut ketiga terdakwa tersebut dihukum ringan dan tidak dipecat dari kesatuannya. (Gen/Frd)
Pada sidang tersebut, Oditur Militer menolak nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik.
"Kami berkesimpulan apa yang disampaikan oleh tim penasihat hukum untuk ditolak, namun semua itu kami serahkan kepada majelis hakim," kata OOditur Militer, Letkol Budiharto, dalam Liputan 6 SCTV, Yogyakarta, Selasa (20/8/2013).
Menurut Budiharto, saksi psikologi forensik yang dihadirkan kubu terdakwa tidak memeriksa secara langsung mengenai dugaan stres disoreder yang dialami 3 terdakwa.
Pada pengadilan militer tersebut juga diwarnai aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para pendukung terdakwa. Mereka menuntut ketiga terdakwa tersebut dihukum ringan dan tidak dipecat dari kesatuannya. (Gen/Frd)