Berkas Tuntutan Irjen Djoko Susilo Capai 2.930 Halaman

"Berkas tuntutan 2.930-an halaman. Analisa yuridis mencapai 900-an halaman," kata Jaksa Luki.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 20 Agu 2013, 15:16 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2013, 15:16 WIB
tuntutan-joko-130820c.jpg
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menggelar sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa korupsi dana simulator SIM dan pencucian uang Irjen Pol Djoko Susilo. Berkas tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum mencapai sekitar 2.930 lembar.

"Berkas tuntutan 2.930-an halaman. Analisa yuridis mencapai 900-an halaman," kata salah satu Jaksa, Luki Dwi Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Pantauan Liputan6.com, sidang yang sedianya dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB, hingga pukul 14.30 WIB belum juga digelar. Djoko juga terlihat santai di dalam ruang terdakwa di lantai 2.

Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Djoko dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.‬

KPK juga menjerat Djoko dengan Pasal 3 dan atau 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15/2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Eks/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya