Puluhan warga Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, berunjuk rasa menolak Lurah Lenteng Agung hasil seleksi promosi terbuka, Susan Jasmine Zulkifli, di kantornya di Jalan Agung Raya. Menanggapi hal itu, Pemprov DKI Jakarta menyatakan proses pencopotan jabatan seorang pejabat ada aturan dan prosedurnya. Termasuk evaluasi atas kinerjanya selama 6 bulan.
"Proses mendudukkan seorang pejabat, ada aturan. Evaluasi juga ada sistem dan mekanisme, jadi bukan karena selera tapi karena track record dan kinerja yang nyata," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI, I Made Karmayoga, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (28/8/2013).
Namun, lanjut Made, selama sekitar 2 bulan menjabat sebagai Lurah Lenteng Agung, kinerja Susan dianggap cukup baik. Nilai yang ia peroleh dari hasil seleksi pun juga memuaskan. Sedangkan mengenai alasan penolakan atas Susan karena perbedaan agama, menurut Made, Pemprov DKI Jakarta tidak menempatkan seseorang berdasarkan latar belakang keyakinan, tapi dari kompetensinya.
"Kita harus menghormati hasil seleksi, bahwa itu adalah hasil kebijakan transparansi yang mengakui bahwa orang itu kompeten menduduki jabatan," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya akan mencoba memasukkan penolakan warga Lenteng Agung tersebut dalam pembahasan kinerja untuk bahan evaluasi. Namun, bukan sebagai acuan utama. Bila ternyata alasan penolakan di luar konteks kinerja, tidak akan dijadikan pertimbangan.
"Semua include sebagai bahan evaluasi. Semua masukan sudah kita rundingkan dengan Pak Wali Kota (Jaksel). Kita bekerja pada sistem dan aturan. Tapi aspirasi masyarakat tetap kita serap. Aturan yang bicara dulu," ujar Made. (Ado/Yus)
"Proses mendudukkan seorang pejabat, ada aturan. Evaluasi juga ada sistem dan mekanisme, jadi bukan karena selera tapi karena track record dan kinerja yang nyata," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI, I Made Karmayoga, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (28/8/2013).
Namun, lanjut Made, selama sekitar 2 bulan menjabat sebagai Lurah Lenteng Agung, kinerja Susan dianggap cukup baik. Nilai yang ia peroleh dari hasil seleksi pun juga memuaskan. Sedangkan mengenai alasan penolakan atas Susan karena perbedaan agama, menurut Made, Pemprov DKI Jakarta tidak menempatkan seseorang berdasarkan latar belakang keyakinan, tapi dari kompetensinya.
"Kita harus menghormati hasil seleksi, bahwa itu adalah hasil kebijakan transparansi yang mengakui bahwa orang itu kompeten menduduki jabatan," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya akan mencoba memasukkan penolakan warga Lenteng Agung tersebut dalam pembahasan kinerja untuk bahan evaluasi. Namun, bukan sebagai acuan utama. Bila ternyata alasan penolakan di luar konteks kinerja, tidak akan dijadikan pertimbangan.
"Semua include sebagai bahan evaluasi. Semua masukan sudah kita rundingkan dengan Pak Wali Kota (Jaksel). Kita bekerja pada sistem dan aturan. Tapi aspirasi masyarakat tetap kita serap. Aturan yang bicara dulu," ujar Made. (Ado/Yus)