JKN, sopir mobil super kencang dan mewah Ferrari kini terancam ditahan selama 2 bulan penjara. Pegawai sebuah perusahaan di wilayah Ciputat itu ketahuan saat melintas di jalur bus Transjakarta di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan.
"Ditindak dengan Pasal 287 Jo Pasal 106 UU Lalu Lintas," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (29/8/2013).
Berdasarkan pasal itu, JKN pun terancam pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda Rp 500 ribu. "Nanti yang putuskan pengadilan," ujarnya.
JKN menerobos jalur busway di Permata Hijau pada Rabu 28 Agustus kemarin pukul 12.30. Polisi yang melihat peristiwa itu langsung mencegat mobil Kuda Jingkrak itu. (Ary/Ism)
"Ditindak dengan Pasal 287 Jo Pasal 106 UU Lalu Lintas," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (29/8/2013).
Berdasarkan pasal itu, JKN pun terancam pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda Rp 500 ribu. "Nanti yang putuskan pengadilan," ujarnya.
JKN menerobos jalur busway di Permata Hijau pada Rabu 28 Agustus kemarin pukul 12.30. Polisi yang melihat peristiwa itu langsung mencegat mobil Kuda Jingkrak itu. (Ary/Ism)