Liputan6.com, Jakarta Agnez Mo mendatangi Kemenkum, usai kasusnya dengan Ari Bias terkait royalti ramai jadi perbincangan. Apalagi sebelumnya Agnez sempat buka suara perihal permasalahannya itu di Podcast Deddy Corbuzier.
Agnez Mo menuturkan kedatangannya kali ini adalah untuk memenuhi undangan dari pihak Kemenkumham guna berdiskusi soal UU Hak Cipta. Ia mengucapkan terimakasih atas kesempatan diskusi ini.
Baca Juga
"Sebetulnya memang tadi cuman percakapan atau diskusi sama Pak Menteri, makasih banget udah menerima dan ketemu," ujar Agnez Mo saat ditemui di Kemenkum, kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Advertisement
Agnez mengaku ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk mempelajari Undang-undang, terutama soal Hak Cipta. Sebagai warga negara sekaligus musisi, ia ingin mentaati regulasi yang mengatur profesinya.
"Tujuannya untuk belajar seperti apa sih UU itu, karena saya warga negara Indonesia maunya taat sama UU," ungkapnya.
Kesempatan Berdiskusi
Agnez menyadari kasusnya dengan Ari Bias membuat sejumlah pihak merasa bingung dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu ia ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dengan pihak terkait.
"Mungkin kasus yang semua tau jadi ada kebingungan bukan untuk saya aja tapi penyanyi dan pencipta lagu lin di Indonesia," jelasnya.
Advertisement
Hukuman untuk Agnez
"Oleh karena itu kayaknya bagus kita pakai kesempatan ini untuk sama-sama duduk dan dengar terus dari hukum yaa, kita kadang cuman bisa denger dan liat headline di UU tapi ternyata (isinya) gak seperti ini," sambung Agnez.
Sebagai informasi, sebelumnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman denda ke Agnez Mo, terkait penggunaan karya Ari Biar berjudul "Bilang saja. Agnez didenda Rp1,5 Miliar.
