Hakim Kembalikan Tanah Milik Istri Djoko yang Disita KPK

Tanah itu dibeli 2001, atau sebelum UU 15 Tahun 2002 tentang TPPU. Barang bukti itu dikembalikan ke Suratmi, istri pertama Djoko Susilo.

oleh Sugeng Triono diperbarui 03 Sep 2013, 23:03 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2013, 23:03 WIB
irjen-djoko-terbukti-130903b.jpg
Meski Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyita sejumlah aset mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo namun ada juga harta Djoko yang dikembalikan. Harta itu dikembalikan kepada istri pertama Djoko, Suratmi lantaran tidak terbukti terkait korupsi proyek Simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Djoko Susilo.

Sebagaimana dalam putusan, harta yang dikembalikan adalah sebidang tanah dan bangunan di Jalan Cenderwasih Emas Blok a-9 Nomor 1 RT 002/01 Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Tanah itu sempat disita KPK saat memeriksa harta Djoko yang tersebar di berbagai tempat.

"Tanah tersebut di persidangan dibeli pada Tahun 2001, atau sebelum UU 15 Tahun 2002 tentang TPPU. Untuk itu, barang bukti tersebut dikembalikan pada Suratmi (Istri Pertama Djoko Susilo)," ujar hakim anggota Anwar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Selain itu, harta yang juga dikembalikan yakni, 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik, dengan nomor posli B197SW. Faktur asli mobil tersebut atas nama Sonya Mariana. Dan, sebuah mobil Avanza B 1029 SOA beserta STNK-nya atas nama Muhammad Zainal Abidin.

"Kedua mobil itu dikembalikan kepada kedua pemiliknya," jelas Anwar. (Adi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya