Polrestro Jakarta Timur menangkap 3 orang pengguna dan bandar narkoba di 2 daerah berbeda. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lebih dari 4 kilogram ganja.
Polisi semula menangkap tersangka D (35) di kawasan Cibubur Junction, Jakarta Timur, pada 3 September 2013 sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan tersangka polisi menyita 1 bungkus ukuran sedang dan 1 amplop ganja seberat 120 gram.
"Tersangka kemudian dibawa ke rumahnya di Gunung Putri Bogor. Petugas kemudian menyita 3 bungkus ganja seberat 470 gram," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (4/9/2013).
Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku mendapat ganja tersebut dari U (32). Tersangka kemudian ditangkap di Jalan Raya Bogor pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB.
Dari tersangka D polisi menyita ganja seberat 10 gram. D mengaku mendapatkan ganja dari seseorang di kawasan Ciampea, Bogor. Polisi akhirnya menangkap AS (41) di kediamannya di Kampung Lebak Gunung, Ciampea, Bogor.
Dari rumah AS, polisi menyita puluhan paket ganja berbagai ukuran dengan total berat 3.590 gram. Jumlah itu sudah termasuk biji-biji ganja seberat 160 gram.
"Pelaku AS ini merupakan bandar. Karena kedua tersangka lainnya mengaku mendapat barang dari AS. Total barang bukti yang berhasil disita yakni 4.190 gram," terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 jucto Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. (Rmn/Ism)
Polisi semula menangkap tersangka D (35) di kawasan Cibubur Junction, Jakarta Timur, pada 3 September 2013 sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan tersangka polisi menyita 1 bungkus ukuran sedang dan 1 amplop ganja seberat 120 gram.
"Tersangka kemudian dibawa ke rumahnya di Gunung Putri Bogor. Petugas kemudian menyita 3 bungkus ganja seberat 470 gram," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (4/9/2013).
Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku mendapat ganja tersebut dari U (32). Tersangka kemudian ditangkap di Jalan Raya Bogor pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB.
Dari tersangka D polisi menyita ganja seberat 10 gram. D mengaku mendapatkan ganja dari seseorang di kawasan Ciampea, Bogor. Polisi akhirnya menangkap AS (41) di kediamannya di Kampung Lebak Gunung, Ciampea, Bogor.
Dari rumah AS, polisi menyita puluhan paket ganja berbagai ukuran dengan total berat 3.590 gram. Jumlah itu sudah termasuk biji-biji ganja seberat 160 gram.
"Pelaku AS ini merupakan bandar. Karena kedua tersangka lainnya mengaku mendapat barang dari AS. Total barang bukti yang berhasil disita yakni 4.190 gram," terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 jucto Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. (Rmn/Ism)