Episode perselisihan mantan anggota DPR Misbakhun dengan pemilik akun Twitter @benhan Benny Handoko memasuki babak baru. Setelah resmi menyandang status tersangka pada Mei lalu, Benny kini pun ditahan oleh pihak Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto membenarkan penahanan terhadap Benny Handoko terkait kasus pencemaran nama baik yang diadukan Misbakhun. Berkas Benny dinyatakan P21 atau lengkap pada 2 minggu lalu.
" (Ditahan) Tadi siang tanggal 5 September oleh penyidik Krimsus PMJ (Kriminal Khusus Polda Metro Jaya), telah diserahkan untuk penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan," kata Rikwanto dalam pesan singkatnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Kamis (5/9/2013).
"Barang buktinya print out yang dibuat oleh yang bersangkutan di Twitter-nya," lanjut Rikwanto.
Dalam kicauannya, Benny menyebut Misbakhun yang juga anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sebagai 'rampok Bank Century'. Misbakhun pun melaporkan Benny pada Sabtu 8 Desember 2012 lalu. Pelaporan itu didasari permohonan maaf Benny yang tidak kunjung datang.
Karena perbuatannya itu, Benny diancam Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Setiap orang yang melanggar pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Misbakhun memang pernah didakwa memalsukan Letter of Credit bank Century. Dia bahkan sempat dimasukkan ke dalam penjara. Namun, akhirnya Misbakhun dibebaskan Mahkamah Agung (MA) setelah menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK). (Tys/Ndy)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto membenarkan penahanan terhadap Benny Handoko terkait kasus pencemaran nama baik yang diadukan Misbakhun. Berkas Benny dinyatakan P21 atau lengkap pada 2 minggu lalu.
" (Ditahan) Tadi siang tanggal 5 September oleh penyidik Krimsus PMJ (Kriminal Khusus Polda Metro Jaya), telah diserahkan untuk penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan," kata Rikwanto dalam pesan singkatnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Kamis (5/9/2013).
"Barang buktinya print out yang dibuat oleh yang bersangkutan di Twitter-nya," lanjut Rikwanto.
Dalam kicauannya, Benny menyebut Misbakhun yang juga anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sebagai 'rampok Bank Century'. Misbakhun pun melaporkan Benny pada Sabtu 8 Desember 2012 lalu. Pelaporan itu didasari permohonan maaf Benny yang tidak kunjung datang.
Karena perbuatannya itu, Benny diancam Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Setiap orang yang melanggar pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Misbakhun memang pernah didakwa memalsukan Letter of Credit bank Century. Dia bahkan sempat dimasukkan ke dalam penjara. Namun, akhirnya Misbakhun dibebaskan Mahkamah Agung (MA) setelah menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK). (Tys/Ndy)