Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo tidak mengetahui soal beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) milik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), yang menyebut nama Menteri ESDM Jero Wacik menjadi tersangka.
Susilo mengku belum mendapat kabar soal surat tersebut. Susilo mengatakan dirinya tidak ada kaitanya dengan sprindik tersebut.
"Lha wong tanya sprindik kok ke saya tho? Ya pasti saya nggak tahu tho. Mana saya tahu, saya belum pernah dapat kabar tentang itu, dan memang nggak ada connect-nya," kata Susilo dalam pesan singkatnya saat dihubungi Liputan6.com di Batam, Jumat (6/9/2013).
Menurutnya, jika sprindik tersebut bisa diketahui oleh dirinya merupakan hal yang aneh. Pasalnya sprindk merupakan hal yang rahasia dan hanya pihak yang berwenang saja yang mengetahuinya. "Jadi malah aneh seandainya ada yang ngasih tahu saya tentang proses di KPK," ungkapnya.
Dari dokumen sprindik yang beredar, disebutkan KPK telah meningkatkan status politisi Demokrat itu menjadi tersangka kasus suap SKK Migas. Surat dikeluarkan di Jakarta pada Agustus 2013 tanpa tanggal itu diteken Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Dalam dokumen itu disebutkan Jero dijerat dengan pasal penerimaan gratifikasi yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sprindik KPK yang diduga palsu itu menyatakan Menteri ESDM Jero Wacik telah menjadi tersangka suap SKK Migas. Namun hal tersebut dibantah wakil ketua KPK Bambang Widjojanto.
Susilo mengku belum mendapat kabar soal surat tersebut. Susilo mengatakan dirinya tidak ada kaitanya dengan sprindik tersebut.
"Lha wong tanya sprindik kok ke saya tho? Ya pasti saya nggak tahu tho. Mana saya tahu, saya belum pernah dapat kabar tentang itu, dan memang nggak ada connect-nya," kata Susilo dalam pesan singkatnya saat dihubungi Liputan6.com di Batam, Jumat (6/9/2013).
Menurutnya, jika sprindik tersebut bisa diketahui oleh dirinya merupakan hal yang aneh. Pasalnya sprindk merupakan hal yang rahasia dan hanya pihak yang berwenang saja yang mengetahuinya. "Jadi malah aneh seandainya ada yang ngasih tahu saya tentang proses di KPK," ungkapnya.
Dari dokumen sprindik yang beredar, disebutkan KPK telah meningkatkan status politisi Demokrat itu menjadi tersangka kasus suap SKK Migas. Surat dikeluarkan di Jakarta pada Agustus 2013 tanpa tanggal itu diteken Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Dalam dokumen itu disebutkan Jero dijerat dengan pasal penerimaan gratifikasi yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sprindik KPK yang diduga palsu itu menyatakan Menteri ESDM Jero Wacik telah menjadi tersangka suap SKK Migas. Namun hal tersebut dibantah wakil ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Itu tidak benar," kata Wakil Bambang dalam pesan singkat kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (6/9/2013). Hingga kini, KPK belum pernah memeriksa Jero Wacik dalam kasus dugaan suap yang membelit mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. KPK juga belum pernah menggeledah ruangan Jero Wacik. (Ary/Ism)