Dipanggil Polisi, Jaksa `Koboi` MP Diperiksa Sebagai Saksi

MP akan diperiksa sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Widji Ananta diperbarui 10 Sep 2013, 18:51 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2013, 18:51 WIB
senpi121026c.jpg
Polda Metro Jaya menegaskan segera melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada koboi Jaksa MP. Pemanggilan pemeriksaan berkaitan dengan tindakan memamerkan benda mirip senjata api kepada petugas SPBU Serpong, Tangerang Selatan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, MP akan diperiksa sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Akan diperiksa sebagai saksi," kata Rikwanto singkat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2013).

Sebanyak 6 saksi telah diperiksa, termasuk yang bersangkutan. "Gelar perkara tadi digelar di Polres Tangerang," imbuhnya.

Kini, penyidik Polda Metro tengah mendalami kasus tersebut. Rikwanto menuturkan pemanggilan terhadap MP dapat terlaksana pekan depan.

MP merupakan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa yang mengeluarkan pistol saat sedang menyelesaikan perselisihan di sebuah SPBU di Ciater, Serpong, Tangerang Selatan. Kejadian penodongan itu terjadi pada Senin 2 September pukul 14.00 WIB di SPBU 34-15317 Kelurahan Mekar Jaya, Serpong, Tangsel. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Serpong dengan nomor laporan 3273/K/IX/2013/SEK.SRP. Jaksa MP diadukan dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan. (Alv/Sss)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya