Polda Metro Jaya menegaskan segera melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada koboi Jaksa MP. Pemanggilan pemeriksaan berkaitan dengan tindakan memamerkan benda mirip senjata api kepada petugas SPBU Serpong, Tangerang Selatan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, MP akan diperiksa sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Akan diperiksa sebagai saksi," kata Rikwanto singkat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2013).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, MP akan diperiksa sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Akan diperiksa sebagai saksi," kata Rikwanto singkat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2013).
Sebanyak 6 saksi telah diperiksa, termasuk yang bersangkutan. "Gelar perkara tadi digelar di Polres Tangerang," imbuhnya.
Kini, penyidik Polda Metro tengah mendalami kasus tersebut. Rikwanto menuturkan pemanggilan terhadap MP dapat terlaksana pekan depan.
MP merupakan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa yang mengeluarkan pistol saat sedang menyelesaikan perselisihan di sebuah SPBU di Ciater, Serpong, Tangerang Selatan. Kejadian penodongan itu terjadi pada Senin 2 September pukul 14.00 WIB di SPBU 34-15317 Kelurahan Mekar Jaya, Serpong, Tangsel. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Serpong dengan nomor laporan 3273/K/IX/2013/SEK.SRP. Jaksa MP diadukan dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan. (Alv/Sss)