IPW Tuding 33 Pejabat Polri Terima Dana dari Aiptu Labora

"Lebih dari 33 pejabat Polri yang menerima. Tapi hingga kini hanya Labora saja yang diperiksa," ujar Neta S Pane.

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Sep 2013, 12:23 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2013, 12:23 WIB
saksi-labora-30523c.jpg
Indonesia Police Watch (IPW) menduga sekitar 33 pejabat Polri menerima aliran dana dari Aiptu Labora Sitorus yang telibat kasus tas kepemilikan 1 juta liter BBM ilegal dan 115 kontainer ilegal logging. Anggota Polres Raja Ampat, Papua itu, diduga memiliki transaksi rekening gendut sebesar Rp 1,5 juta liter.

"Lebih dari 33 pejabat Polri yang menerima. Tapi hingga kini hanya Labora saja yang diperiksa Polda Papua, sementara pejabat Polri lainnya masih 'tidur nyenyak' menikmati uang haram Labora," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, melalui siaran pers, Minggu (15/9/2013).

Padahal 20 Mei 2013 lalu, Neta menjelaskan, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Sutarman menegaskan siapa pun yang menerima aliran dana dari Labora bisa dipidana. "Ternyata, janji Sutarman hanya isapan jempol belaka," ujar Neta.

Neta menambahkan, terbukti setelah 5 bulan kasus itu berlalu tidak ada tanda-tanda 33 pejabat Polri penerima dana Labora diperiksa. Komitmen kepolisian dalam penuntasan kasus Labora disebut Neta hanya omong kosong.

Neta menambahkan data yang diperoleh IPW Januari 2012 hingga Maret 2013, Labora memberi setoran kepada 33 pejabat Polri. Mulai dari kapospol, kapolsek, kasat, kapolres, propam, direktur, ajudan kapolda, Kapolda Papua sampai kepada pejabat di Mabes Polri. Dari catatan IPW itu, total uang Labora yang mengalir ke para pejabat Polri selama 15 bulan itu mencapai Rp 10,9 miliar. Pejabat Polri yang menerima mulai dari Polair Samapta, Intel, Serse, Brimob, Propam, Serse Narkoba, Bagian Operasi, Tim Tipiter, dan lain-lain.

"Aliran dana tersebut diberikan dengan 2 cara melalui tunai dan transfer. Karena itu, IPW mendesak Mabes Polri bersikap konsisten petinggi Polri penerima dana Labora harus diproses secara hukum dan ditahan," tukas Neta. (Adi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya