Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, menilai ada keanehan aduan korban dugaan pemerkosaan, Safersa Yusana Sertana yang menyebut 4 komisioner melindungi tersangka percobaan pemerkosaan dan penganiayaan, Sanusi Wiradinata.
Lantaran keempat komisioner LPSK itu sedang ikut uji kepatutan dan kelayakan sebagai komisioner LPSK.
"Aneh kalau yang dilaporkan 4 orang (komisioner), karena 4 orang ini sedang ikut fit dan proper test pemilihan Ketua LPSK," kata Haris kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (30/9/2013).
Haris berpendapat ada keanehan pada laporan tersebut, seperti `ada udang di balik batu'. Sebab memang empat komisioner LPSK itu sedang mengikuti proses terakhir pemilihan Ketua LPSK. "Berarti ada tujuan spesifik terkait fit and proper test. Karena putusan itu kan diambil bukan oleh 4 orang tetapi oleh 7 orang," ujar dia.
Mengenai, laporan Safersa karena LPSK memberikan perlindungan terhadap Sanusi, Haris menjelaskan, bahwa pihaknya bukan melindungi tersangka. "Tetapi melindungi orang yang memiliki atau menyampaikan informasi tentang dugaan suatu tindak pidana kepada aparat penegak hukum," kata Haris.
Ada pun, komsioner LPSK yang diadukan oleh Safersa bersama dua pengacaranya, Peter Kurniawan dan Emmy Rosminingsih, adalah Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Lies Sulistiyani, Teguh Soedarsono, dan Lili Pintauli.
"Saya sebagai korban meminta perlindungan hukum dan keadilan pada Ketua, Wakil Ketua dan para anggota Komisi III DPR terhadap kinerja LPSK yang melindungi pelaku kejahatan atas nama Sanusi Wiradinata," kata Safersa.
Menyikapi itu Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika mengatakan akan mempertimbangkan laporan yang masuk ke komisinya berkaitan dengan proses seleksi fit dan proper test Komisioner LPSK.
"Nanti kita kembalikan kepada para anggota Komisi III untuk menilainya," kata Pasek. (Dji/Adi)
Lantaran keempat komisioner LPSK itu sedang ikut uji kepatutan dan kelayakan sebagai komisioner LPSK.
"Aneh kalau yang dilaporkan 4 orang (komisioner), karena 4 orang ini sedang ikut fit dan proper test pemilihan Ketua LPSK," kata Haris kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (30/9/2013).
Haris berpendapat ada keanehan pada laporan tersebut, seperti `ada udang di balik batu'. Sebab memang empat komisioner LPSK itu sedang mengikuti proses terakhir pemilihan Ketua LPSK. "Berarti ada tujuan spesifik terkait fit and proper test. Karena putusan itu kan diambil bukan oleh 4 orang tetapi oleh 7 orang," ujar dia.
Mengenai, laporan Safersa karena LPSK memberikan perlindungan terhadap Sanusi, Haris menjelaskan, bahwa pihaknya bukan melindungi tersangka. "Tetapi melindungi orang yang memiliki atau menyampaikan informasi tentang dugaan suatu tindak pidana kepada aparat penegak hukum," kata Haris.
Ada pun, komsioner LPSK yang diadukan oleh Safersa bersama dua pengacaranya, Peter Kurniawan dan Emmy Rosminingsih, adalah Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Lies Sulistiyani, Teguh Soedarsono, dan Lili Pintauli.
"Saya sebagai korban meminta perlindungan hukum dan keadilan pada Ketua, Wakil Ketua dan para anggota Komisi III DPR terhadap kinerja LPSK yang melindungi pelaku kejahatan atas nama Sanusi Wiradinata," kata Safersa.
Menyikapi itu Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika mengatakan akan mempertimbangkan laporan yang masuk ke komisinya berkaitan dengan proses seleksi fit dan proper test Komisioner LPSK.
"Nanti kita kembalikan kepada para anggota Komisi III untuk menilainya," kata Pasek. (Dji/Adi)