Akil Mochtar Ditangkap, Mahfud MD: Hakim MK Harus Disadap

"Kalau saya sudah lama usulkan ke DPR, fit and proper test untuk Ketua MK itu harus dengan tim independen," ujar mantan Ketua MK Mahfud MD.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Okt 2013, 13:52 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2013, 13:52 WIB
mahfud-jagokan130707c.jpg
Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pukulan keras bagi MK. DPR selaku badan negara yang mempunyai hak dan kewajiban menguji Ketua MK sebelum menjabat, juga dipertanyakan.

Mantan Ketua MK Mahfud MD, mengaku telah lama mengajukan usulan fit and proper test atau pengujian calon Ketua MK. Harusnya, kata dia, DPR membuat tim independen untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan untuk menguji ketua MK.

"Kalau saya sudah lama usulkan ke DPR, fit and proper test untuk Ketua MK itu harus dengan tim independen bukan ngetes sendiri oleh DPR. Kalau dites sendiri oleh DPR sih boleh saja, asal yang bener proses seleksinya," kata Mahfud di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Tak hanya itu, Mahfud juga mengaku telah mengusulkan kepada DPR untuk pengawasan terhadap hakim di MK. Misalnya, hakim-hakim di MK harus disadap pembicaraanya.

"Saya sudah lama usul, pengawasan terhadap MK harus dilakukan dengan pengawasan internal."

"Kejaksaan, kepolisian, hakim-hakim MK disadap. Saya juga dulu gitu waktu masih menjabat, kalau lagi kerja ataupun tidak disadap saja. Istri saya, anak saya, semua disadap, tidak masalah kalau saya," tambah Mahfud. (Rmn/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya