Ketua Majelis Syuro PKS dan Anaknya Mangkir Panggilan KPK

KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ayah dan anak ini.

oleh Sugeng Triono diperbarui 08 Okt 2013, 16:31 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2013, 16:31 WIB
status-hilmi130527c.jpg

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin sebagai saksi atas kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan tersangka Maria Elisabeth Liman.

Selain Hilmi, pada saat yang sama KPK juga menjadwalkan Ridwan Hakim yang merupakan anak kandung Hilmi. Namun, hingga pukul 16.30 WIB, keduanya tidak kunjung memenuhi panggilan KPK.

"Belum ada informasi. Sampai saat ini belum ada kabar dari yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Meski tak mengindahkan pemanggilan KPK saat ini, menurut Johan, lembaganya tetap akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ayah dan anak ini. "Nanti dijadwal ulang, tapi kapannya (pemeriksaan) belum ditentukan," kata Johan.

Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan Maria Elizabeth yang juga merupakan Direktur Utama PT Indoguna sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu. Maria dianggap sebegai pihak pemberi suap kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq melalui orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

Uang Rp 1,3 miliar yang diserahkan Maria diduga sebagai uang muka dari pengurusan penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna. (Riz/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya