Kasus Suap SKK Migas, KPK Cekal 2 Pegawai PT Kernel Oil

KPK mengajukan permohonan pencegahan terhadap 2 pegawai PT Kernel Oil terkait kasus dugaan suap kepada Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

oleh Sugeng Triono diperbarui 08 Okt 2013, 18:41 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2013, 18:41 WIB
gedung-kpk130421b.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 2 pegawai PT Kernel Oil terkait kasus dugaan suap kepada Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Permohonan pencegahan yang sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini terhitung sejak 27 September 2013.

"Surat pencegahannya atas nama Prima Hasim Kasidik dan Maulana Yahya Abas," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Pencegahan yang dilakukan selama 6 bulan ke depan ini, terang Johan, dimaksudkan agar sewaktu-waktu ketika akan diperiksa yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.

Selain kedua orang tadi, pada kasus ini KPK juga telah mencegah sejumlah orang lain. Mereka adalah Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat Agus Sapto Raharjo Moerdi Hartono, Kepala Divisi Komersial Gas Popi Ahmad Nafis, Kepala Divisi Operasi SKK Migas Iwan Ratman, dan Artha Merish Simbolon selaku Direktur PT Surya Parna Niaga.

Pada perkara ini KPK sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Direktur PT Kernel Simon Gunawan Tanjaya, dan seorang pelatih golf bernama Deviardi. (Ado/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya