Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, enggan menanggapi kasus dugaan suap yang melilit kadernya, Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Hambit ditangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Saya selalu katakan, ikuti praduga tak bersalah. Jadi kalau yang tadi ditanyakan, saya tak mau merembet-rembet dan sebagainya," ujar Megawati di Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2013).
Megawati menambahkan, semestinya yang perlu menjadi perhatian adalah kasus yang mendera Ketua MK non-aktif, Akil Mochtar. Sebab, kata Mega, lembaga peradilan yang sebelumnya dipimpin Akil itu harus benar-benar bersih.
"Orang yang jadi Ketua MK itu sedang terciderai oleh masalah yang seharusnya dia betul-betul bersih dari hal seperti itu. Berharap ada sebuah jalan yang secara menyeluruh dapat memperbaiki kembali citra daripada MK ini," ungkap dia.
Presiden ke-5 Indonesia itu menilai peristiwa penangkapan terhadap Akil harusnya menjadi persoalan utama, karena telah merusak tatanan hukum yang ada.
"Lalu ke depan harus dibagaimanakan? Karena pada kenyataannya ini sebuah proses yang tidak sesuai seperti apa yang saya inginkan, yang mencerminkan keadilan," pungkasnya. (Ado)
"Saya selalu katakan, ikuti praduga tak bersalah. Jadi kalau yang tadi ditanyakan, saya tak mau merembet-rembet dan sebagainya," ujar Megawati di Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2013).
Megawati menambahkan, semestinya yang perlu menjadi perhatian adalah kasus yang mendera Ketua MK non-aktif, Akil Mochtar. Sebab, kata Mega, lembaga peradilan yang sebelumnya dipimpin Akil itu harus benar-benar bersih.
"Orang yang jadi Ketua MK itu sedang terciderai oleh masalah yang seharusnya dia betul-betul bersih dari hal seperti itu. Berharap ada sebuah jalan yang secara menyeluruh dapat memperbaiki kembali citra daripada MK ini," ungkap dia.
Presiden ke-5 Indonesia itu menilai peristiwa penangkapan terhadap Akil harusnya menjadi persoalan utama, karena telah merusak tatanan hukum yang ada.
"Lalu ke depan harus dibagaimanakan? Karena pada kenyataannya ini sebuah proses yang tidak sesuai seperti apa yang saya inginkan, yang mencerminkan keadilan," pungkasnya. (Ado)