Adnan Buyung Nasution, advokat senior yang juga pengacara Tubagus Chaery Wardana alias Wawan mengatakan, kliennya memang kerap memakai jasa Susi Tur Andayani sebagai kuasa hukum. Alasannya, Susi dikenal selalu menang berperkara di Mahkamah Konsitusi dan dekat dengan pimpinan.
"Susi ini perkaranya selalu menang di MK. Nah, itu yang dipikir keluarga ini bahwa orang itu dekat sama pimpinan MK," kata Adnan Buyung Nasution di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Selain itu, menurut Adnan, kliennya yang kini menjadi tersangka suap sengketa Pilkada Lebak, Banten pernah diminta uang Rp 1 miliar. Uang itu bertujuan untuk memenangkan perkara yang sedang berjalan di MK.
"Wawan mengaku diminta, jadi ada kaitannya semua dong. Ada Pak Akilnya, ada advokat Susi, ada bupati yang terlibat dalam kasus ini," ujar pria yang karib disapa Buyung ini.
Terkait kebenaran suap tersebut atas perintah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Adnan enggan mengomentari. Ia hanya menjawab ketus dan seadanya. "Belum, saya belum tahu."
KPK menetapkan Wawan yang juga adik Rartu Atut sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten. Selain Wawan, KPK sudah menetapkan 2 tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar dan seorang pengacara, Susi Tur Andayani.
Akil dan Susi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Wawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus itu, KPK menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam travel bag. (Rmn/Ism)
"Susi ini perkaranya selalu menang di MK. Nah, itu yang dipikir keluarga ini bahwa orang itu dekat sama pimpinan MK," kata Adnan Buyung Nasution di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Selain itu, menurut Adnan, kliennya yang kini menjadi tersangka suap sengketa Pilkada Lebak, Banten pernah diminta uang Rp 1 miliar. Uang itu bertujuan untuk memenangkan perkara yang sedang berjalan di MK.
"Wawan mengaku diminta, jadi ada kaitannya semua dong. Ada Pak Akilnya, ada advokat Susi, ada bupati yang terlibat dalam kasus ini," ujar pria yang karib disapa Buyung ini.
Terkait kebenaran suap tersebut atas perintah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Adnan enggan mengomentari. Ia hanya menjawab ketus dan seadanya. "Belum, saya belum tahu."
KPK menetapkan Wawan yang juga adik Rartu Atut sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten. Selain Wawan, KPK sudah menetapkan 2 tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar dan seorang pengacara, Susi Tur Andayani.
Akil dan Susi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Wawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus itu, KPK menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam travel bag. (Rmn/Ism)