Chairun Nisa Broker Sengketa, Golkar: Posisinya di Dapil Terdesak

Chairun Nisa rela jadi 'broker' sengketa pilkada karena merasa terancam terdepak dari dapilnya. Benarkah demikian?

oleh Silvanus Alvin diperbarui 12 Okt 2013, 10:57 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2013, 10:57 WIB
chairun-broker-131012b.jpg
Dalam kasus suap sengketa Pilkada di Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah, KPK menangkap kader Partai Golkar, yakni anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Dapil Kalimantan Tengah Chairun Nisa. Partai pohon beringin itu pun menduga Chairun Nisa rela menjadi 'broker' sengketa pilkada karena merasa terancam terdepak dari dapilnya.

"Bu Chairun Nisa tiba-tiba muncul sebagai broker dalam kasus ini, saya lihat sebagai keterdesakan di dapilnya, karena ia perlu mengambil suara di Gunung Mas," kata Ketua Balitbang DPP Golkar Indra J Piliang dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (12/10/2013).

Desakan kalah dari Dapilnya, karena Chairun Nisa mendapat rival baru. Artinya, lanjut Indra, terjadi persaingan kuat di internal Golkar.

"Padahal, Bu Chairun Nisa itu jauh dari masalah, cuma pernah sekali jadi saksi dalam kasus korupsi Alquran, aktif sekali di MUI," tandas Indra.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Chairun Nisa, Cornelis Nalau, dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar sebagai tersangka. Chairun Nisa diduga bersama-sama Akil menerima suap dari Cornelis. Ketiganya tertangkap tangan KPK di kediaman Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta.

KPK juga menangkap calon bupati Gunung Mas Hambit Bintih, yang kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain diduga menerima suap terkait Pilkada Gunung Mas, Akil ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait sengketa Pilkada Lebak.

Chairun Nisa mengaku hanya membantu pengusaha Cornelis yang ditetapkan sebagai tersangka penyuap Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Menurut pengacaranya, Farid Hasbi, uang Rp 3 miliar yang akan diberikan kepada Akil berasal dari pengusaha Cornelis. (Tnt/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya