Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak secara seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kalimantan Timur 2013. PHPU itu dimohonkan pasangan Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni yang menuding telah ada kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif dalam Pemilukada Kaltim.
Putusan MK itu menguatkan kemenangan pasangan Awang Faroek Ishak dan Mukmin Faisal dalam Pilkada Kalimantan Timur.
Ipong mengaku kecewa berat dengan putusan MK ini. Sebab, semua bukti yang diajukannya dianggap tidak cukup untuk membuktikan ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif.
"Bukan tidak jeli, saya khawatir (putusan MK) masuk angin," kata Ipong di Gedung MK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Ipong mengatakan, sudah jelas menurut pihaknya ada kecurangan dalam Pemilukada Kaltim 2013. Namun, putusan MK sekai lagi dia menegaskan, ada ketidakadilan.
"Jelas kan tadi disampaikan bahwa saksi-saksi dan bukti yang ktia ajukan itu diakui terbukti. Cuma mereka mengatakan ini tidak terstruktur, sistematis, dan masif. Yang dikatakan terstruktur, sistematis, dan masif itu yang bagaimana sih?" kata Ipong.
Salah satu dalil yang diajukan, Pemohon menuding telah terjadi pelanggaran dalam penggunaan APBD Pemprov Kaltim dengan tujuan kepentingan pasangan incumben Awang Faroek-Mukmin Faisal. Selain itu juga ada tudingan pengerahan PNS yang dilakukan Awang-Mukmin dalam Pemilukada Kaltim 2013.
Dari hasil rekapitulasi akhir KPU Kaltim, pasangan nomor urut satu Awang-Mukmin unggul dengan raihan 644.887 suara atau 43,02 persen, nomor urut dua Farid Wadjdy dan Aji Sofyan Alex meraih 308.572 suara atau 20,85 persen, dan pasangan nomor urut tiga Imdaad Hamid dan Ipong Muchlissoni meraih 545.638 suara atau 36,40 persen.
Dalam pemilihan ini, tercatat warga Kaltim yang tidak memilih mencapai alias golput mencapai 1.235.562 pemilih atau 44,19 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). (Mut)
Putusan MK itu menguatkan kemenangan pasangan Awang Faroek Ishak dan Mukmin Faisal dalam Pilkada Kalimantan Timur.
Ipong mengaku kecewa berat dengan putusan MK ini. Sebab, semua bukti yang diajukannya dianggap tidak cukup untuk membuktikan ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif.
"Bukan tidak jeli, saya khawatir (putusan MK) masuk angin," kata Ipong di Gedung MK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Ipong mengatakan, sudah jelas menurut pihaknya ada kecurangan dalam Pemilukada Kaltim 2013. Namun, putusan MK sekai lagi dia menegaskan, ada ketidakadilan.
"Jelas kan tadi disampaikan bahwa saksi-saksi dan bukti yang ktia ajukan itu diakui terbukti. Cuma mereka mengatakan ini tidak terstruktur, sistematis, dan masif. Yang dikatakan terstruktur, sistematis, dan masif itu yang bagaimana sih?" kata Ipong.
Salah satu dalil yang diajukan, Pemohon menuding telah terjadi pelanggaran dalam penggunaan APBD Pemprov Kaltim dengan tujuan kepentingan pasangan incumben Awang Faroek-Mukmin Faisal. Selain itu juga ada tudingan pengerahan PNS yang dilakukan Awang-Mukmin dalam Pemilukada Kaltim 2013.
Dari hasil rekapitulasi akhir KPU Kaltim, pasangan nomor urut satu Awang-Mukmin unggul dengan raihan 644.887 suara atau 43,02 persen, nomor urut dua Farid Wadjdy dan Aji Sofyan Alex meraih 308.572 suara atau 20,85 persen, dan pasangan nomor urut tiga Imdaad Hamid dan Ipong Muchlissoni meraih 545.638 suara atau 36,40 persen.
Dalam pemilihan ini, tercatat warga Kaltim yang tidak memilih mencapai alias golput mencapai 1.235.562 pemilih atau 44,19 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). (Mut)