Setelah 4 hari ditahan, auditor utama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Gatot Supiartono, didatangi kuasa hukumnya, Afrian Bondjol. Kepada wartawan, Afrian mengungkapkan kliennya lebih banyak diam saat disambangi.
"Sedikit diam memang, mungkin karena proses adaptasi di dalam," kata Afrian usai bertemu kliennya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Afrian mengungkapkan, saat disambangi Gatot banyak menanyakan proses hukum yang harus dijalaninya dari dugaan kuat terlibat pembunuhan Holly Angela Hayu pada Senin 30 September lalu.
"(Gatot) hanya tanya ke depannya gini, saya jawab 'bapak sebagai tersangka punya hak begini-begini'," ungkap Afrian.
Sementara itu, surat penangguhan penahanan Gatot diakui Afrian belum dilayangkan pada penyidik. "Itu akan kita segera kirim. Belum, akan dikirim secepatnya," ujar Afrian.
Pada Kamis pekan lalu, Afrian mengungkapkan untuk permohonan penangguhan kliennya diajukan berdasarkan unsur jaminan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atas kasus yang menjerat Gatot. (Ado/Yus)
"Sedikit diam memang, mungkin karena proses adaptasi di dalam," kata Afrian usai bertemu kliennya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Afrian mengungkapkan, saat disambangi Gatot banyak menanyakan proses hukum yang harus dijalaninya dari dugaan kuat terlibat pembunuhan Holly Angela Hayu pada Senin 30 September lalu.
"(Gatot) hanya tanya ke depannya gini, saya jawab 'bapak sebagai tersangka punya hak begini-begini'," ungkap Afrian.
Sementara itu, surat penangguhan penahanan Gatot diakui Afrian belum dilayangkan pada penyidik. "Itu akan kita segera kirim. Belum, akan dikirim secepatnya," ujar Afrian.
Pada Kamis pekan lalu, Afrian mengungkapkan untuk permohonan penangguhan kliennya diajukan berdasarkan unsur jaminan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atas kasus yang menjerat Gatot. (Ado/Yus)