Gatot Supiartono Tanya Proses Hukum Dirinya ke Pengacara

Lebih banyak diam saat berada di tahanan, Gatot Supiartono banyak bertanya soal proses hukum dirinya kepada sang kuasa hukum.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Okt 2013, 13:41 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2013, 13:41 WIB
pengacara-gatot-131022b.jpg
Setelah 4 hari ditahan, auditor utama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Gatot Supiartono, didatangi kuasa hukumnya, Afrian Bondjol. Kepada wartawan, Afrian mengungkapkan kliennya lebih banyak diam saat disambangi.

"Sedikit diam memang, mungkin karena proses adaptasi di dalam," kata Afrian usai bertemu kliennya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/10/2013).

Afrian mengungkapkan, saat disambangi Gatot banyak menanyakan proses hukum yang harus dijalaninya dari dugaan kuat terlibat pembunuhan Holly Angela Hayu pada Senin 30 September lalu.

"(Gatot) hanya tanya ke depannya gini, saya jawab 'bapak sebagai tersangka punya hak begini-begini'," ungkap Afrian.

Sementara itu, surat penangguhan penahanan Gatot diakui Afrian belum dilayangkan pada penyidik. "Itu akan kita segera kirim. Belum, akan dikirim secepatnya," ujar Afrian.

Pada Kamis pekan lalu, Afrian mengungkapkan untuk permohonan penangguhan kliennya diajukan berdasarkan unsur jaminan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atas kasus yang menjerat Gatot. (Ado/Yus)



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya